Klikhijau.com – Balai Gakkum seksi wilayah III Sumatra Selatan menangkap seorang pengusaha berinisial BS di daerah Lalan, Musi Banyuasin. BS ditangkap mengolah hutan produksi menjadi kebun sawit.
“Kemarin kita telah menangkap seorang warga bernisial BS. BS ditangkap karena nekat mengelola perkebunan di wilayah hutan industri seluas 207 hektare,” kata Plh Kasi Gakkum KLHK, Edi Sopian saat ditemui di Palembang, Selasa (5 Maret 2019).
Dikatakan Edi, perkebunan kepala sawit sudah dikelola BS sejak 5 tahun terakhir. Lahan dibeli dari seorang oknum Camat seharga 1,2 miliar pada tahun 2013 lalu.
“Lokasinya ada di hutan produksi Lalan, Musi Banyuasin. Dari total 207 hektare, ada sebagian yang telah menghasilkan dan dikelola BS sendiri. Dia belinya dari oknum Camat Bayung Lencir terdahulu,” imbuh Edi.
KLIK INI: Gakkum LHK Sulawesi Gelar Kesamaptaan untuk Tingkatkan Keterampilan dan Kapasitas Polhut
KLIK INI: Balai Gakkum LHK Terima Cakrawana, Senjata Teranyar Pindad
“Awalnya kita minta dokumen kebun dan alat berat, tapi nggak bisa menunjukkan. Karena lokasinya di hutan produksi, BS langsung dibawa untuk selanjutnya kami gelar perkarakan di kantor. Sekarang BS sudah tersangka,” katanya.
Selain BS, Edi menyebut telah memantau aktifitas camat membuka lahan di hutan produksi negara. Bahkan tidak menutup kemungkinan sang camat ikut diperiksa sebagai pemilik dan pembuka hutan tak berizin.
“Kami sudah pantau aktifitas si oknum camat, dia masih berdinas aktif di Musi Banyuasin. Tak menutup kemungkinan dia juga akan diperiksa terkait perizinan pembukaan lahan,” tutup Edi.
Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi yaitu satu unit escavator, satu unit handphone dan peralatan lain yang biasa digunakam untuk berkebun. Sementara BS diperiksa penyidik PPNS dan menjadi tahanan titipan di Polda Sumsel.