KLHK Tahan Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Kotawaringin Barat

Klikhijau.com - Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Kalimantan, berhasil mengamankan 28 m3 kay...

KLHK Tahan Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Kotawaringin Barat
Bacakan Artikel

SPORC Brigade Kalaweit menitipkan barang bukti kayu di Kantor Daerah Operasi (DAOPS) Manggala Agni Wilayah II Pangkalan Bun dan truk di Kantor SPORC Gakkum KLHK Seksi I di Palangkaraya.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan menjerat tersangka A dengan pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan operasi pengamanan dan penegakan hukum KLHK oleh SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, 12 Agustus 2020.

Tim SPORC mencurigai satu truk Fuso yang bergerak memasuki areal Pelabuhan Panglima Utar di Kumai.

Saat berada di Jl. Bendahara sekitar Pelabuhan Panglima Utar, Tim menghentikan truk yang dikemudikan A dan mendapati 28 m3 kayu bulat jenis balsa di atas truk. Saudara A tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: