KLHK Tahan Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Kotawaringin Barat

Klikhijau.com - Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Kalimantan, berhasil mengamankan 28 m3 kay...

KLHK Tahan Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Kotawaringin Barat
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Kalimantan, berhasil mengamankan 28 m3 kayu ilegal tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, Rabu 12 Agustus 2020.

Kayu tersebut diangkut dengan satu truk Fuso di Jl. Bendahara, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Tim SPORC menahan dan menetapkan tersangka dengan inisla A (41). Menurut keterangan A, kayu-kayu itu rencananya akan dikirim ke Jawa Timur.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan COVID-19, tersangka A kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara, Polda Kalteng, di Palangkaraya.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: