KLHK Menggugat Dua Korporasi Pembakar Hutan di Kalimantan

Klikhijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengugat dua perusahaan pembakar hutan di Kalimantan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA) di Kabupaten...

KLHK Menggugat Dua Korporasi Pembakar Hutan di Kalimantan
Bacakan Artikel

Rasio Sani menambahkan kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem dan merugikan negara.

โ€œIbu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,โ€ kata Rasio Ridho Sani menambahkan.

Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, menyampaikan informasi saat ini ada 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat KLHK.

โ€œSudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,โ€ kata Jasmin Ragil Utomo (17/1/2022), menjelaskan.

[irp]

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: