KLHK Berhasil Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Klikhijau.com - Empat pemburu harimau sumatera ditangkap,  24  September 2021 pagi. Mereka adalah  MA (48), SH (47), SU (62), dan AR (47). Penangkapan itu dilakukan Tim Balai Gakkum Kementerian Lin...

KLHK Berhasil Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
Bacakan Artikel

Para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan dan penyelidikan.

“Saya mengapresiasi Tim Operasi yang berhasil menggagalkan transaksi penjualan bagian satwa dilindungi. Harimau sumater semakin menurun populasinya, salah satu karena perburuan liar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus mencegah perburuan liar dan perdagangan bagian satwa dilindungi agar harimau sumatera bisa lestari,” kata Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 24 September 2021.

Empat pemburu satwa dilindungi itu akan dituntut telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjar paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Keterlibatan masyarakat

Informasi mengenai ada transaksi jual-beli bagian-bagian tubuh satwa harimau sumatera berasal dari masyarakat yang disampaikan melalji Call Center BKSDA Riau. Kemudian Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menindaklanjuti dengan operasi intelijen.

Setelah informasi lengkap terkait transaksi itu, Tim Operasi menangkap 4 pemburu yang juga penjual kulit harimau, pagi hari 24 September 2021, di SPBU Kubang Jalan Raya Pekanbaru – Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Satu lembar kulit harimau utuh itu dibawa dari Kabupaten Dharmasyara, Provinsi Sumatera Barat. Empat pelaku dan barang bukti kulit harimau dan satu mobil Toyota Avanza dibawa ke Mapolda Riau.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: