Petualangan Lelaki 48 Tahun itu Berakhir di Tangan Gakkum KLHK

Klikhijau.com -  Petualangan lelaki berinisial TI berakhir.  Tak ada alasan baginya untuk lolos. Ia melanggar banyak pasal dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, yakni Pasal 98, Pasal 99, Pasal 109, d...

Petualangan Lelaki 48 Tahun itu Berakhir di Tangan Gakkum KLHK
Bacakan Artikel

Klikhijau.com -  Petualangan lelaki berinisial TI berakhir.  Tak ada alasan baginya untuk lolos. Ia melanggar banyak pasal dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, yakni Pasal 98, Pasal 99, Pasal 109, dan Pasal 116.

Undang-undang yang dilanggar TI adalah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Kini TI telah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.

Penetapan itu terkait kasus perusakan lingkungan, mangrove dan reklamasi pantai tanpa izin di Desa Air Saga Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: