KLHK Alokasikan Anggaran Hingga Rp 230 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 230 Miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Realokasi anggaran tersebut bersumber dari...

KLHK Alokasikan Anggaran Hingga Rp 230 Miliar untuk Penanganan Covid-19
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 230 Miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

Realokasi anggaran tersebut bersumber dari belanja paket meeting dalam kota, paket meeting luar kota, perjalanan dinas dalam kota, dan sebagian belanja bahan.

Hal tersebut disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya saat menggelar rapat kerja (raker) virtual dengan Komisi IV DPR RI.

Rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, membahas tindak lanjut Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan.

Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka Percepatan Penanganan virus Corona dan penyakit COVID-19, khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

“Anggaran tersebut, dipergunakan untuk kegiatan yang memberikan manfaat internal misalnya untuk penyediaan hand sanitizer, masker dan sarana alat kesehatan lainnya. Serta manfaat eksternal diantaranya berupa bantuan alat ekonomi produktif bagi masyarakat,” kata Menteri Siti, Rabu 8 April 2020.

Pada raker tersebut, Menteri Siti menyampaikan lima tema pembahasan yaitu, Pertama mengenai kebijakan dasar, kebijakan operasional dan rencana refocusing anggaran KLHK.

Kedua, upaya pencegahan dan atasi penyebaran COVID-19. Ketiga, upaya mengatasi dan antisipasi dampak sosial ekonomi masyarakat dari COVID -19. Keempat, menjaga produktivitas aparat dalam Tupoksi masa COVID-19. Kelima, manajemen dan Administrasi dalam dukungan atasi COVID-19.

Selain dari sisi anggaran, KLHK melakukan langkah-langkah pencegahan dan atasi penyebaran Covid-19 melalui kebijakan Work from Home dan sistem piket kerja. Pemanfaatan teknologi informasi untuk melakukan pertemuan dan pelatihan jarak jauh.

Termasuk rapat pimpinan dan rapat koordinasi. Selanjutnya, KLHK juga membentuk Tim Information Center COVID-19 KLHK. Tugasnya adalah melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin, dan memantau kondisi pegawai yang sakit.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2