Kisah Pulau Nusa Barung, SM yang Eksis Sejak Zaman Belanda Tahun 1920

Klikhijau.com – Di bagian selatan Jawa terdapat sebuah pulau kecil. Pulau itu masuk dalam wilayah Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Namanya Pulau Nusa Barung atau Nusa Barong. Nu...

Kisah Pulau Nusa Barung, SM yang Eksis Sejak Zaman Belanda Tahun 1920
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com – Di bagian selatan Jawa terdapat sebuah pulau kecil. Pulau itu masuk dalam wilayah Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Namanya Pulau Nusa Barung atau Nusa Barong.

Nusa Barung merupakan salah satu pulau terluar yang terletak di Samudra Hindia, dengan berjarak 2,6 km saja dari Puger, namun perlu waktu 2,5 jam untuk mencapainya dengan perahu nelayan.

Sejak tahun 1920, Pulau Nusa Barung telah ditetapkan sebagai cagar alam dengan nama Cagar Alam Pulau Nusa Barung berdasarkan SK. Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor GB. 46 Stbl 1920, yang dimuat dalam Staatsblad No. 736 tanggal 9 Oktober 1920.

Surat keputusan ini kemudian diperbaharui dengan SK. Menteri Pertanian No. 110/VIII/1957 dengan luas 6.100 hektar.

Cagar Alam Pulau Nusa Barung masuk dalam Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Jawa Timur dengan memiliki total luas ± 1.361.146 hektar.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 417/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.395/Menhut-II/2011.

Status Pulau Nusa Barung kemudian berubah menjadi Suaka Margasatwa (SM) melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.314/MENHUT-II/2013 tanggal 1 Mei 2013.

Ada beberapa tipe ekosistem yang dimilikinya, yakni ekosistem hutan mangrove, ekosistem hutan pantai, dan ekosistem hutan tropis dataran rendah.

Pengelolaan kawasannya disesuaikan dengan tujuan penunjukan kawasan, berupa pembagian wilayah (zoning/blocking) ke dalam blok atau areal yang sesuai dengan kondisi, potensi, serta pertimbangan ekologis dan ekonomis lainnya.

Pulau perlindungan ekosistem dan pengawetan flora

Berdasarkan pertimbangan ekologis, maka pengelolaan SM. Pulau Nusa Barung seluruhnya ke dalam Blok Perlindungan. Di mana fungsinya untuk perlindungan ekosistemnya, pengawetan flora khas beserta habitatnya yang peka terhadap gangguan dan perubahan.

Sumber plasma nutfah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, serta penunjang budidaya.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2