Gugatan Bersejarah Empat Nelayan Indonesia: Melawan Raksasa Makanan Laut dari AS

oleh -57 kali dilihat
Sepatu bot nelayan mewakili sekitar 128.000 nelayan yang terjebak dalam kerja paksa di seluruh dunia, termasuk kisah para nelayan yang telah mengajukan gugatan di AS berdasarkan Undang-Undang Pengesahan Kembali Perlindungan Korban Perdagangan Manusia (TVPRA) dengan tuduhan bahwa mereka mengalami kerja paksa saat menangkap tuna yang diperjualbelikan di pasar AS. (Foto: Sandy Huffake)

Klikhijau.com – Empat nelayan migran asal Indonesia menorehkan sejarah baru. Mereka berani menggugat salah satu perusahaan makanan laut terbesar di Amerika Serikat, Bumble Bee Foods. Gugatan ini didukung penuh oleh Greenpeace Indonesia dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), yang menyerukan solidaritas global untuk menuntut keadilan bagi para nelayan.

KLIK INI:  UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara Harkitnas di Makassar

Gugatan yang diajukan pada Maret lalu ini bukanlah kasus biasa. Ini adalah salah satu gugatan pertama yang menggunakan Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan Manusia (TVPRA) di pengadilan AS terhadap industri makanan laut. Para nelayan menuding Bumble Bee Foods mendapatkan pasokan tuna dari kapal yang mempekerjakan mereka secara paksa.

Mereka mengaku mengalami perlakuan kejam: diperdagangkan, terlilit utang, tidak dibayar dengan layak, diisolasi di laut berbulan-bulan, bahkan mengalami kekerasan fisik dan psikologis. Semua ini terjadi saat mereka berjuang menangkap tuna yang pada akhirnya dijual oleh Bumble Bee di pasar AS.

Perjuangan Melawan Kekuatan Korporasi

Pada Kamis, 31 Juli 2025, keempat nelayan ini kembali menunjukkan keberanian. Mereka menanggapi “motion to dismiss” atau upaya Bumble Bee untuk menggugurkan gugatan mereka sebelum kasusnya diselidiki lebih dalam.

Fildza Nabila Avianti, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, mengecam keras langkah Bumble Bee. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan tren global yang menuntut akuntabilitas dalam rantai pasok.

“Ini bukan hanya tentang satu perusahaan atau empat nelayan, tetapi cerminan masalah besar dalam industri perikanan global,” tegasnya.

KLIK INI:  Kabar Baik, Perjanjian Perlindungan Keanekaragaman Hayati di Laut Lepas Mulai Berlaku

Fildza juga menyoroti lemahnya perlindungan pemerintah Indonesia terhadap pekerja migran, terutama ketika terjadi pelanggaran di luar negeri yang melibatkan korporasi global. Ia mendesak pemerintah untuk bersikap lebih tegas dan meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan.

Suara Hati dari Ribuan Nelayan

Hariyanto Suwarno, Ketua Umum SBMI, menyebut langkah hukum Bumble Bee sebagai bentuk “impunitas korporasi global”. Ia menekankan bahwa perusahaan masih menganggap pekerja migran sebagai komoditas, bukan manusia yang memiliki hak dan martabat.

“Bumble Bee tidak bisa menyangkal bahwa hasil tangkapan nelayan migran Indonesia berkontribusi pada rantai pasok global mereka. Alih-alih bertanggung jawab, mereka malah berlindung di balik teknikalitas hukum,” ujar Hariyanto.

KLIK INI:  Saatnya Bergerak Bersama Menyelamatkan Spermonde

Ia menegaskan bahwa perjuangan empat nelayan ini adalah simbol bagi ribuan nelayan migran Indonesia lainnya yang juga bekerja dalam kondisi kerja paksa.

Perjuangan ini bukan hanya soal ganti rugi, tetapi juga tentang pengakuan bahwa kerja paksa di industri perikanan itu nyata dan sistemik.

Hingga saat ini, 45 organisasi dari 8 negara, termasuk Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Environmental Justice Foundation (EJF), telah menandatangani surat dukungan untuk para nelayan ini. Mereka menegaskan bahwa laut yang sehat dan pekerjaan yang layak adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan.

Ajakan Solidaritas Global

Greenpeace dan SBMI mengajak masyarakat, organisasi, dan individu untuk bergabung dalam gelombang solidaritas ini. Para nelayan ini tidak boleh berjuang sendirian menghadapi perusahaan raksasa. Anda bisa menunjukkan dukungan dengan menandatangani surat solidaritas global.

Dukungan Anda sangat penting untuk membantu para nelayan migran ini mendapatkan keadilan. Dukungan solidaritas