Greenpeace: Hentikan Solusi Palsu dari RUU EBET

Klikhijau.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat semestinya berhenti menawarkan solusi palsu transisi energi lewat pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET)...

Greenpeace: Hentikan Solusi Palsu dari RUU EBET
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat semestinya berhenti menawarkan solusi palsu transisi energi lewat pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

RUU ini seharusnya dibuat untuk memastikan percepatan transisi energi berkeadilan demi mendorong pengurangan emisi karbon dan kenaikan suhu global, melalui berbagai insentif yang konkret untuk energi bersih dan terbarukan.

Upaya menekan emisi gas rumah kaca sudah menjadi komitmen global yang disepakati dalam Perjanjian Paris pada 2015. Indonesia berjanji mengurangi emisi karbon hingga 31.9% dengan kemampuan sendiri sampai 2030, seperti tertuang dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC).

Transisi ke energi bersih dan terbarukan pun mendesak dilakukan untuk mengatasi krisis iklim yang mengancam kita semua. Dampak dari krisis iklim di antaranya terlihat dari peningkatan intensitas bencana hidrometeorologi, kenaikan permukaan air laut, dan cuaca ekstrem.

“Transisi energi yang berkeadilan juga akan memperkuat ketahanan energi dan menciptakan akses energi yang inklusif. Sayangnya, pemerintah dan DPR malah terus memberikan solusi palsu lewat RUU EBET,” kata Hadi Priyanto, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.

Dalam RUU EBET, produk-produk turunan batu bara–seperti gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal)–dibungkus sebagai ‘energi baru’. Ini jelas menghambat penurunan emisi gas rumah kaca dan merupakan kemunduran untuk proses transisi energi.

Juru Kampanye Energi Terbarukan Trend Asia, Beyrra Triasdian, mengatakan jenis ‘energi baru’ bukanlah sumber energi yang patut didorong untuk transisi energi berkelanjutan. Sumber energi baru seperti batu bara bukan hanya berisiko tinggi terhadap lingkungan, tetapi juga membebani keuangan negara. Gasifikasi batu bara, misalnya, diperkirakan akan merugikan negara sebesar US$ 377 juta per tahun.

Selain itu, pilihan energi terbarukan seharusnya mendorong transisi energi berkeadilan dan tidak memicu pemanfaatan sumber daya alam yang berpotensi merusak lingkungan. Biomassa pelet kayu memiliki potensi besar deforestasi ketika digunakan untuk memenuhi co-firing PLTU, sehingga seharusnya tidak direkomendasikan sebagai energi terbarukan.

Karbon dioksida (CO2) dari deforestasi yang lepas ke atmosfer tidak serta-merta bisa diserap pohon. Sebaliknya, pembakaran biomassa hutan menciptakan “utang karbon” atau kelebihan karbon di atmosfer.

“Pembahasan tentang energi baru dan beberapa jenis energi terbarukan menjadi tidak relevan dalam RUU EBET ini. Pemerintah dan DPR seharusnya fokus pada substansi energi terbarukan yang mendukung penurunan emisi karbon, bukan sebaliknya,” kata Beyrra.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2