Greenpeace: Hentikan Solusi Palsu dari RUU EBET

Klikhijau.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat semestinya berhenti menawarkan solusi palsu transisi energi lewat pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET)...

Greenpeace: Hentikan Solusi Palsu dari RUU EBET
Bacakan Artikel

Manajer Program Transformasi Energi Institute for Essential Services Reform (IESR), Deon Arinaldo mengatakan masuknya energi baru justru akan membuat Indonesia terjebak dengan infrastruktur energi fosil.

“Teknologi yang disebut “energi baru” saat ini bukanlah barang baru, karena sudah ada sejak beberapa dekade yang lalu. Contohnya teknologi gasifikasi dan likuifaksi batu bara yang sudah dipakai Jerman sejak perang dunia kedua, carbon capture and storage sudah diuji coba di PLTU di Kanada dan Amerika tapi gagal. Dukungan terhadap energi baru ini memberikan sinyal untuk mempertahankan energi fosil seperti batu bara lebih lama di sistem energi dan menggantungkan dekarbonisasi pada opsi yang belum proven, padahal ada energi terbarukan yang sudah siap dan lebih murah untuk dimanfaatkan,” ujarnya.

Padahal, pengembangan pembangkit listrik dari gasifikasi batu bara akan menghasilkan emisi CO2 dua kali lipat dibanding pembangkit listrik dari gas alam. Selain pencemaran udara, pengembangan energi baru berdampak kepada kualitas air.

“Kita memerlukan aturan tentang energi terbarukan yang detail dan bisa memberi kepastian hukum untuk mengisi kekosongan yang belum diatur di UU yang sudah ada. Namun sayangnya substansi RUU EBET belum menjawab persoalan urgensi transisi energi,” kata Grita Anindarini, Deputi Direktur ICEL.

Dalam RUU EBET, selain batu bara, ada nuklir yang akan dikembangkan sebagai energi baru Indonesia. Padahal jika dibandingkan dengan sumber energi terbarukan seperti angin dan matahari, pembangunan dan penggunaan nuklir memerlukan biaya tiga hingga lima kali lebih mahal–merujuk World Nuclear Industry Status Report (WNISR) 2019.

Adapun WNISR 2022 mencatat, biaya pembangunan pembangkit energi matahari turun hingga 90 persen dan angin turun 72 persen, sedangkan nuklir justru naik 36 persen.

Tak hanya itu, RUU EBET juga mengatur hidrogen sebagai bagian dari energi baru. Namun sayangnya, RUU ini tidak menjelaskan secara detail sumber-sumber hidrogen yang akan menjadi fokus pengembangan. Pada dasarnya, hidrogen dapat berasal dari sumber energi fosil (grey hydrogen) maupun sumber energi terbarukan (green hydrogen).

Riset yang ada saat ini menunjukkan, baru satu persen green hydrogen yang dikembangkan di seluruh dunia–selebihnya masih dari energi fosil.

“Kita perlu pengaturan yang jelas dalam RUU ini jenis hidrogen seperti apa yang akan kita kembangkan agar tidak salah arah. Sayangnya, RUU EBET gagal untuk membahas hal ini,” tutur Grita.

Pemerintah dan DPR mesti menunda pengesahan RUU EBET dan memperbaiki RUU tersebut. Substansi draf rancangan undang-undang tersebut perlu dikembalikan pada tujuan transisi energi yang serius dan ambisius, bukannya malah berisi solusi palsu yang akan memperparah krisis iklim. Pemerintah dan DPR juga harus memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, karena transisi energi tak akan berkeadilan jika prosesnya tidak demokratis.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2