Gercep, Polrestabes Medan Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Klikhijau.com – Informasi akan adanya transaksi jual-beli dua jenis satwa, yakni Kucing Akar (Felis bengalensis) dan Musang (Paradoxurus hermaphroditus) diperoleh petugas Polrestabes Medan,  Selasa, 2...

Gercep, Polrestabes Medan Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi
Bacakan Artikel

WJS melakukan pembayaran atas pembelian satwa empat ekor Kucing Akar tersebut melalui akun Dana milik A sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) termasuk ongkos kirim. Sedangkan Musang diperoleh dari pembelian secara COD dari komunitas group facebook Musang Lovers sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).

Kedua jenis satwa tersebut rencananya  akan dijual kembali oleh WJS kepada pemesan yang tidak dikenal, yang sebelumnya sudah berkomunikasi via whatsaap, di mana atas 4 (empat) ekor Kucing Akar dan Musang tersebut akan dijual sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), akan tetapi setelah tawar menawar dengan pemesan harganya menjadi sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

[irp]

WJS dan pemesan berjanji berjumpa untuk transaksi jual beli di Terminal Amplas. Lalu  WJS mengajak teman-nya MSS dan HSH untuk menemaninya ke Terminal Amplas guna melakukan jual-beli satwa tersebut. Pada saat sedang menunggu calon pembeli, WJS beserta  dua orang rekan/temannya diamankan oleh petugas guna dimintai keterangan lebih lanjut di Polrestabes Medan.

Setelah mengamankan pelaku, petugas kemudian berkoordinasi dengan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara guna memberikan keterangan tentang satwa yang termasuk jenis dilindungi undang-undang.

Selanjutnya satwa  dititip rawat kepada  Balai Besar KSDA Sumatera Utara sampai proses penyidikan selesai. Usai menandatangani berita acara penitipan, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi dan menitipkan satwa-satwa tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Sibolangit (*)

[irp]

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2