- Atasi Triple Planetary Krisis, KLHK Gelar Penanam Mangrove Serentak di 24 Titik - 24/04/2024
- Babak Baru Kasus Makelar Kayu Ilegal Asal Lutim, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tana Toraja - 24/04/2024
- Hari Bumi 2024: Ford Foundation Dukung BRWA Kelola Registrasi Wilayah Adat di Tapanuli Utara dan Lutra - 23/04/2024
Klikhijau.com – “Harusnya ditutup tanggal 2 saja, anakku ulang tahun tanggal 1. Padahal rencananya mau rayakan di KFC,” canda Imam pada kawan-kawannya di sebuah cafe di Kendari.
Yah, rencana penutupan sebuah Restoran Kentucky Fried Chiken (KFC) Kendari sudah heboh di masyarakat. Penyebabnya tak main-main, sejak dibuka 2010 silam akhirnya ketahuan jika pengelolaan limbahnya yang terletak di Jalan MT Haryono ini bermasalah.
Mulai 1 Agustus 2019, KFC MT Haryono resmi ditutup. Hal tersebut telah diputuskan melalui rapat dengan pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari, Senin (29 Juli 2019).
Dilansir media lokal, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Sukarni Ali Madya menjelaskan setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan dokumen. KFC tidak memenuhi syarat atas pengelolaan limbah yang dimilikinya.
“Berdasarkan hasil telaah dan masukan daripada pihak yang terkait utamanya, Dinas Lingkungan hidup dari bidang pengawasan utamanya pencemaran lingkungan, bahwa memang KFC ini sudah lalai dalam menyikapi, tentang surat izin lingkungan yang harus disiapkan,” terangnya, Senin (29 Juli 2019).
Dijelaskan lebih lanjut, sejak mulai berdiri pada tahun 2010, KFC belum memiliki satupun izin terkait pengelolaan limbah cair. Oleh karenanya berdasarkan hasil RDP diputuskan terhitung tanggal 1 Agustus 2019, KFC Kendari akan di tutup sementara. Sampai memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kita beri waktu tiga hari, untuk membenahi manajemannya. Penutupannya Insyaallah sudah pasti jadi, sesuai kesepakan forum KFC yang dimaksud ini, tidak melakukan operasional, sejak satu Agustus sampai dia memiliki persyaratan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh DLH,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan, agar semua jenis bidang usaha yang memiliki limbah agar melakukan pengelolaan limbah pada maupun cair sesuai standar yang dibutuhkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari.
“Ini salah satu contoh saja bagi setiap bidang usaha di Kota Kendari 1614 jenis kegiatan usaha, rumah makan, perhotelan, tempat rekreasi, pelabuhan, ini semua punya limbah,” pungkasnya.