Gakkum LHK Tunjukkan Komitmen Cegah Pencemaran karena Pengelolaan Sampah Ilegal

Klikhijau.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Belum lama ini menindak para pelaku pengelolaan sampah ilegal. Pengelolaan itu terdapat d...

Gakkum LHK Tunjukkan Komitmen Cegah Pencemaran karena Pengelolaan Sampah Ilegal
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Belum lama ini menindak para pelaku pengelolaan sampah ilegal. Pengelolaan itu terdapat di Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang.

Pelakunya adalah ES (47), ia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Itu setelah dirinya melakukan aktivitas  pengelolaan sampah ilegal di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Setelah itu, berdasarkan bukti yang ada, maka pada 30 Maret 2022, penyidik ​​dari Gakkum LHK juga menetapkan A (52 tahun) sebagai tersangka.

A melakukan pula pengelolaan sampah ilegal di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Jadi, penyidik ​​kini telah mengamankan dua tersangka, ES dan A, di Mabes Polri Rutan Bareksrim.

Rasio Ridho Sani, selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK mengatakan, kedua tersangka, ES dan A, diduga melakukan tindak pidana atau tindak pidana pengelolaan sampah ilegal.

Jumlah sampah ilegal di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 508.776 meter kubik. Sampah tersebut dibuang di bantaran sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL), seluas sekitar 3,6 hektare.

"Selain menindak pengelolaan sampah ilegal di Bekasi. Penyidik ​​Gakkum saat ini sedang mengusut kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang. Limbah tersebut diduga tercemar limbah B3. Lokasinya di bantaran Sungai Cisadane. Dari pemeriksaan saksi, penyidik ​​LHK Gakkum menetapkan T (43), MS (59) dan G (52) sebagai tersangka," imbuhnya, Jumat, 1 April 2022.

Bukti keseriusan dan komitmen Gakkum

Rasio juga menambahkan, penetapan tersangka dan penahanan kelima tersangka. Menunjukkan keseriusan dan komitmen Gakkum LHK dalam mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah ilegal.

“Pengelolaan sampah secara liar tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai terjadi seperti ledakan atau runtuhnya Tempat Pengelolaan Terminal (TPA) Leuwigajah Cimahi tahun 2005 yang menelan korban lebih dari 150 jiwa. Pembuangan sampah sembarangan di bantaran sungai. Tidak hanya mencemari tanah, air sungai, mengganggu kesehatan masyarakat. Namun, juga merugikan negara karena harus merestorasi lahan yang tercemar. Apalagi saat hujan, tumpukan sampah liar ini bisa longsor. Ini tentu berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan karena bisa masuk ke badan air sungai,” tegas Rasio.

Penindakan kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi para penanggung jawab dan pengelola sampah. Termasuk pemerintah daerah dan mengingatkan agar menghentikan pengelolaan atau pembuangan limbah secara tidak sah.

Sebab jika tidak, maka akan dikenakan sanksi yang sangat berat. Sesuai dengan Pasal 98 dan/atau 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah ilegal terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2