Gakkum LHK Tunjukkan Komitmen Cegah Pencemaran karena Pengelolaan Sampah Ilegal

Klikhijau.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Belum lama ini menindak para pelaku pengelolaan sampah ilegal. Pengelolaan itu terdapat d...

Gakkum LHK Tunjukkan Komitmen Cegah Pencemaran karena Pengelolaan Sampah Ilegal
Bacakan Artikel

Sementara itu, Yazid Nurhuda, Direktur Penindakan Kriminal KLHK mengatakan, komitmen KLHK jelas untuk tidak berhenti menindak para pelaku tindak pidana yang menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan dalam pengelolaan tempat pembuangan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang.

"TPA ilegal di Kabupaten Bekasi ini pengaduan masyarakat langsung ke KLHK. Dilihat dari proses penyidikan, berita acara dan saksi-saksi. Tersangka A bermotif keuangan, yaitu mengutip uang dari pembuangan sampah ilegal. Dengan motif keuangan ini, kami sudah meminta penyidik ​​untuk terus mengusut kasus tersebut. Penuntutan kasus ini tidak sebatas tersangka ES dan A. Dalam pandangan kami, masih ada pihak-pihak yang terlibat dan harus dimintai pertanggungjawaban," kata Yazid Nurhuda.

Target Indonesia

Sementara itu, penyidikan pengelolaan sampah ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengaduan LSM SAIH kepada Walikota Tangerang. Penyelidikan akan terus mengeksplorasi siapa yang terlibat dan bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Sedangkan menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah PSLB3 KLHK, Novrizal Tahar, penegakan terkait pengelolaan sampah merupakan langkah penting yang harus dilakukan.

Hal itu dikarenakan  merupakan amanat Presiden RI. Di mana telah menetapkan target Indonesia Bersih Sampah 2025. Dengan cara pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025.

Target itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. tingkat.

“Dari sisi penindakan, ini pasti akan menjadi pencegah yang sangat kuat agar target-target Pak Presiden tentang pengelolaan sampah bisa tercapai 100 persen pada 2025,” ujarnya. ***

 

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2