Siti: Penegakan Hukum Harus Dilakukan Secara Bersama

oleh -66 kali dilihat
Siti; Penegakan Hukum Harus Dilakukan Secara Bersama

Klikhijau.com – Penegakan hukum bagi pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) terus dibenahi. Guna memberi efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan, khususnya karhutla.

Masalah karhutla di Indonesia. Memang harus menjadi perhatian semua pihak. Khususnya dalam pemberian hukuman terhadap pelaku karhutla.

Karhutla menjadi ancaman setiap tahunnya. Hukum seolah belum mampu berbicara banyak. Karena itulah Menteri LHK, Siti Nurbaya “kembali” menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Penandatanganan itu tidak hanya dilakukan oleh Menteri LHK, tapi juga oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

KLIK INI:  Babak Baru Penilaian Adipura di Masa Pandemi, Ini Penjelasan KLHK!

Acara penandatanganan SKB tersebut terasa lengkap karena  dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD di Markas Besar Polri, Jakarta, 6 Mei 2021 kemarin.

Menurut Mahfud, berdasarkan putusan MK, ditekankan perlunya penegakan hukum terpadu penanggulangan karhutla yang berarti melibatkan multi pihak.

Ia menjelaskan bahwa  masalah karhutla bukan hanya menyangkut satu bidang hukum,  semisal dari Polri saja, tetapi juga terkait dengan hukum administrasi. Hal itu  bisa terkait juga dengan hukum perdata.

“Semuanya harus ada penegakan hukumnya,” ujarnya.

SKB memiliki arti penting

Siti juga mengungkapkan jika penandatanganan SKB itu memiliki arti penting. Sebab hal itu adalah  upaya terpadu membangun satu komitmen yang bersinergi  dan sebagai langkah responsif, serta proaktif dalam penegakan hukum lingkungan.

Apalagi SKB  sangat sesuai yang diamanatkan pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014.

KLIK INI:  PLKI Ketuk Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Pola Hidup Ramah Lingkungan

Dengan adanya peraturan itu, menurut Siti merupakan  wujud hadirnya negara dalam upaya melestarikan lingkungan. Dan juga memberikan kesejahteraan masyarakat.

“Upaya itu harus ditopang dengan langkah-langkah yang profesional dan berintegrasi,” kata Siti.

Menteri LHK dua periode itu juga menjelaskan jika kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi tidak berarti bahwa penegakan hukum bergerak secara sendiri-sendiri.

Siti menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara  bersama. Harus saling mendukung secara terintegrasi. Langkah ini dianggap akan sangat untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, terutama karhutla

Kejadian karhutla tahun 2015 silam, menurut Siti telah memberi pelajaran berharga semua pihak. Itu adalah kejadian yang boleh dibilang termasuk masa-masa sulit dalam menghadapi karhutla.

Kejadian itu pula yang menjadi dasar pengambilan berbagai langkah pada berbagai tingkatan  operasional kerja mulai dari tataran kebijakan hingga di tingkat tapak atau lapangan.

Kejadian dari masa lalu itu juga yang mengantar hingga terbit Inpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Presiden Jokowi.

“Atas segala usaha dan upaya  bersama itu, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada aparat POLRI, TNI, Kejagung, BNPB, Pemda, dan semua Kementerian yang terlibat serta seluruh masyarakat,” ucapnya.

KLIK INI:  KLHK Gelar Festival Peduli Sampah Nasional Secara Virtual Hingga Desember 2021
Pentingnya penegakan hukum

Salah satu faktor kunci pengendalian karhutla adalah melalui langkah-langkah penegakkan hukum. Di samping aspek pencegahan dan pengendalian yang menjadi strategi dalam penanganan karhutla.

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan, Kejaksaan Agung sangat mendukung keluarnya SKB tersebut.

Ia menyebutnya sebagai bentuk optimalisasi upaya-upaya penaggulangan karhutla. Menurut Burhanuddin, pasca presiden menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Kejaksaaan Agung tidak tinggal diam. Ia menginstruksikan kepada jajarannya di daerah agar meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum dan optimalkan langkah penegakan hukum dalam upaya penanganan tindak pidana karhutla.

Selain itu, Burhanuddin juga meminta jajarannya lebih meningkatkan sosialisasi penerapan peraturan perundangan, khususnya terkait penanganan tindak pidana karhutla melalui rencana tuntutan maksimal oleh jaksa panuntut umum.

Jaksa Agung juga meminta jajarannya menyelenggarakan pelatihan gabungan bagi aparat penegak hukum. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan sinergitas dalam penanganan tindak pidana karhutla.

Sedangkan Kapolri, Listyo Sigit mengingatkan jika pada Rakornas Pengendalian Karhutla Tahun 2021. Presiden telah memberikan enam arahan yang harus dikerjakan oleh semua pihak. Agar bisa mencegah kejadian karhutla membesar dan menjadi bencana nasional.

Karenanya, upaya penanggulangan karhutla termasuk penegakan hukum secara terpadu. Maka penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi pada kasus-kasus karhutla harus diterapkan sesuai arahan presiden.

Listyo juga mengatakan bahwa  Polri terus bekerja sama demi melakukan penegakan hukum terpadu pada kasus-kasus karhutla. Hal itu dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku karhutla.

KLIK INI:  Di Masa Pandemi Covid-19, TN Taka Bonerate Gagalkan Rencana "destructive fishing"