Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Tambang Nikel Ilegal ke Kejati Sultra

Klikhijau.com - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menyerahkan RMY (27 tahun) yang beralamat di Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya selaku Direktur PT. JAP (James & Arma...

Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Tambang Nikel Ilegal ke Kejati Sultra
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menyerahkan RMY (27 tahun) yang beralamat di Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya selaku Direktur PT. JAP (James & Armando Pundimas) sebagai tersangka tambang nikel illegal.

Selain tersangka, diserahkan pula barang bukti 3 (tiga) eksavator dan 3 (tiga) dump truck ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

RMY (27 tahun) tersangka dalam kasus penambangan nikel ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. RMY saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra.

Terkait dengan penindakan penambangan nikel ilegal yang melibatkan tersangka RMY di Konawe Utara ini, Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan bahwa tim penyidik KLHK telah menetapkan RMY Direktur Utama PT JAP sebagai tersangka tanggal 14 Februari 2022.

Penindakan terhadap tambang nikel ilegal ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara, Sultra.

Berdasarkan informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Polda Sultra, melalui operasi penyelamatan sumber daya alam di Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sultra, menemukan adanya kegiatan penambangan nikel dengan menggunakan 3 (tiga) ekskavator dan 3 (tiga) mobil dump truck.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: