Episode Baru Perkembangan Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda
Klikhijau.com - Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal di perairan Laut Banda pada 12 Juni 2024. (Baca INI). Penegakan hukum terhadap pelaku terus berlanjut. Penyidik Balai Gakkum...
Klikhijau.com - Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal di perairan Laut Banda pada 12 Juni 2024. (Baca INI). Penegakan hukum terhadap pelaku terus berlanjut.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi resmi menahan LI (56), penanggung jawab kapal layar motor (KLM) Baik Harapan 01 yang kedapatan mengangkut 53 m³ kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Penahanan LI dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti yang menguatkan keterlibatan LI dalam tindak pidana kehutanan ini. LI dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. LI terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menegaskan bahwa dengan ditahannya LI (56) dan penyerahan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kendari. Semakin memperkuat komitmen Balai Gakkkum dalam menanggulangi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya yang terjadi di perairan laut.
[irp]
“Kasus ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya sebatas pada penangkapan, tetapi juga berlanjut hingga proses hukum di pengadilan. Kami akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan BAKAMLA RI serta pihak terkait lainnya untuk memastikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan mendapatkan hukuman yang setimpal. Kerjasama antara KLHK dan BAKAMLA RI, yang telah terjalin sejak 2019, membuktikan efektivitas dalam penegakan hukum di laut, serta dedikasi kami untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia," tegasnya.
Aswin juga menambahkan bahwa dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap berbagai kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK terus mengembangkan berbagai teknologi, seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre, serta menjalin kerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Badan Karantina, Bakamla, dan Balai KSDA untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan terhadap penyelundupan kejahatan di laut, termasuk pelabuhan-pelabuhan kapal besar maupun pelabuhan rakyat dengan kapal kecil.
"Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup, Gakkum KLHK sampai dengan saat ini telah melakukan 2.133 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta 1.553 diantaranya telah diseret ke meja hijau," tambahnya.
[irp]