Ecoton Desak Australia Hentikan Pengiriman Sampah ke Indonesia

Klikhijau.com - Di tengah perundingan intensif sesi kelima Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5.2) untuk Perjanjian Global tentang Plastik yang tengah berlangsung di Jenewa, Swiss hingga 14...

Ecoton Desak Australia Hentikan Pengiriman Sampah ke Indonesia
Bacakan Artikel

“Temuan kami menunjukkan bahwa rahim tidak lagi menjadi ruang aman bagi janin, karena mikroplastik telah ditemukan di plasenta, cairan ketuban, darah tali pusat, darah ibu. Hal ini dapat menyebabkan janin mengalami stress oksidatif, gangguan hormonal dan kerusakan DNA janin” ujar Rafika Aprilianti, Kepala Laboratorium Ecoton.

Australia Tak Serius Tangani Sampah ke Indonesia Sejak 2024

Ecoton tahun 2024 telah mendesak Australia untuk bertanggung jawab terhadap aktivitas pengiriman sampah plastiknya ke Indonesia. Namun hingga 2025, tidak ada langkah konkret yang diambil. Temuan Ecoton di Desa Tropodo, Gedangrowo dan Pagak menunjukkan bahwa sampah plastik Australia dibakar terbuka dan ditimbun sembarangan, melepaskan dioksin beracun ke udara, tanah dan makanan warga.

Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan akhir sampah-sampah dari negara maju, dengan risiko serius terhadap kesehatan, lingkungan dan keadilan generasi. “Australia harus segera menghentikan ekspor sampah plastik ke Indonesia dan mendukung perjanjian internasional yang adil dalam Global Plastic Treaty” ungkap Alaika Rahmatullah koordinator Aksi Sampah Impor Ecoton.

Tuntutan Aksi

Melalui aksi ini, sekaligus momentum perundingan Global Plastic Treaty sesi ke-5.2 yang sedang berlangsung. Ecoton menyerukan kepada para pemimpin dunia untuk:

  •  Menghentikan seluruh bentuk ekspor sampah plastik dari Australia ke Indonesia

  • Pemerintah Australia harus segera menghentikan praktik ekspor limbah plastik ke Indonesia yang secara nyata melanggar prinsip non-dumping lingkungan dan menciptakan ketimpangan ekologis antara negara maju dan berkembang

  • Mendukung Perjanjian Global Plastik yang ambisius, mengikat, dan berkeadilan. Australia diharapkan tidak hanya menjadi pihak dalam negosiasi INC-5.2, tetapi juga menjadi pelopor dalam mengatur batas maksimal produksi plastik global, melarang perdagangan sampah plastik lintas negara, dan mendorong mekanisme pendanaan internasional yang memadai untuk mendukung transisi sistemik di negara-negara berkembang.

  • Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia harus aktif dan mendukung penuh dalam melindungi kesehatan manusia, keanekaragaman hayati dan lingkungan dari bahan kimia berbahaya dalam plastik

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2