Dua "Pemain Besar" Kayu Ilegal Asal Papua Barat Siap Disidangkan

Klikhijau.com - Dua perusahaan terkait 81 kontainer dan 1.100 meter kubik kayu ilegal asal Papua, yaitu CV Alco Timber Irian (CV ATI) dan CV Sorong Timber Irian (CV STI) akan segera disidangkan. Ha...

Dua "Pemain Besar" Kayu Ilegal Asal Papua Barat Siap Disidangkan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Dua perusahaan terkait 81 kontainer dan 1.100 meter kubik kayu ilegal asal Papua, yaitu CV Alco Timber Irian (CV ATI) dan CV Sorong Timber Irian (CV STI) akan segera disidangkan.

Hal itu, setelah Ditjen Gakkum KLHK menerima dua surat dari Kejaksaan Agung tertanggal 4 April 2019 (No B/808/E.4/Epk/04/2019 dan No B/809/E.4/Epk/04/2019) yang menyatakan dua berkas perkara itu tersebut telah lengkap (P21) dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada tanggal 8 April 2019 di Sorong, Papua Barat.

CV ATI dan CV STI โ€“ dua perusahaan tersebutโ€“ adalah pemain besar kayu ilegal di Papua Barat. Tersangka dari kasus ini adalah HBS alias MH anak Parman.

Keberhasilan para penyidik ini dalam menyelesaikan berkas perkara dengan cepat dan tepat waktu merupakan bagian dari akuntabilitas dan tanggung jawab Ditjen Gakkum LHK kepada publik dan negara.

[irp posts="398" name="Gakkum LHK Bersama Lantamal VI Amankan Kayu Ilegal Sebanyak 57 Kontainer dari Papua di Makassar"]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: