Dua Kisah Berbeda tentang Satwa Dilindungi dari Yogyakarta

Klikhijau.com – Cerita perdagangan ilegal satwa dilindungi kali ini datang dari Yogyakarta. Pelaku memperdagangannya secara online melalui media sosial (medsos) Beruntung, praktik perdagangan ilega...

Dua Kisah Berbeda tentang Satwa Dilindungi dari Yogyakarta
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Cerita perdagangan ilegal satwa dilindungi kali ini datang dari Yogyakarta. Pelaku memperdagangannya secara online melalui media sosial (medsos)

Beruntung, praktik perdagangan ilegal tersebut berhasil diungkap oleh  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta.

BKSDA tidak bekerja sendiri, tapi bersama dengan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Yogyakarta.

Pengungkapan itu sendiri terjadi pada tanggal 15 Oktober 2021 lalu. Kisahnya berawal dari informasi yang diperoleh melalui medsos.

Saat itu, petugas Polresta Yogyakarta menemukan adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi untuk diperjualbelikan.

Setelah petugas melakukan pengumpulan bukti pendukung, Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta guna menindaklanjuti temuan tersebut.

Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan tersangka perdagangan ilegal berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Berada di luar wilayah kerjanya, Polresta Yogyakarta  segera berkoordinasi dengan Polda Jateng. Langkah yang sama pun ditempuh oleh  Kepala Balai KSDA Yogyakarta, yang juga langsung menghubungi Kepala Balai KSDA Jawa Tengah untuk menginformasikan adanya pengejaran tersangka di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Dalam kondisi sehat

Gercap atau gerakan cepat pun diambil tanpa membuang waktu, maka pada malam harinya Tim Gabungan yang terdiri dari Polresta Yogyakarta, Quick Response Balai KSDA Yogyakarta dan Polrestabes Semarang langsung melakukan pengejaran tersangka di Kecamatan Semarang, Kabupaten Semarang, Semarang Timur.

Gercap itu pun membuahkan hasil, pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama,  tim gabungan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya

Dari TKP berhasil diamankan beberapa satwa dilindungi yang terdiri dari   7 ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus), 1 ekor binturong (Arctictis binturong),  1 ekor buaya air tawar irian (Crocodylus novaeguineae), dan 1 ekor anakan buaya yang belum diketahui jenisnya.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2