Di Usia Setengah Abad, Abang Terancam Denda 5 Miliar karena Ini!

Klikhijau.com - Abang telah berusia setengah abad lebih, yakni 54 tahun. Di usia yang mulai senja itu, Abang atau FT harus menjadi tersangka kasus illegal logging. Status tersangka diperolehnya setela...

Di Usia Setengah Abad, Abang Terancam Denda 5 Miliar karena Ini!
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Abang telah berusia setengah abad lebih, yakni 54 tahun. Di usia yang mulai senja itu, Abang atau FT harus menjadi tersangka kasus illegal logging. Status tersangka diperolehnya setelah sebelumnya melakukan illegal logging di kawasan hutan milik PT Inhutani I Gowa-Maros.

Kawasan hutan itu terletak di Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulsel. Perkara Abang telah dilimpahkan ke ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi.

Barang bukti yang didapat dari Abang berupa 1 mobil truk warna kuning dengan nomor polisi DD9976PA beserta kuncinya, 74 batang kayu jenis rita atau pulai bentuk gelondongan dengan panjang 2 meter.

Pada keterangan tertulisnya, Kepala Seksi 1 Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Muhammad Amin, menyatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap hari ini, Balai Gakkum akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel. Tersangka akan dikenakan Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan.

[irp]

Kronologi Abang jadi tersangka

Saat Tim Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum Sulawesi menjalankan operasi di kawasan Hutan Lindung Inhutani Parangloe. Tim mencurigai gerak-gerik seseorang yang sedang memuat kayu ke atas truk.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: