Di Usia Setengah Abad, Abang Terancam Denda 5 Miliar karena Ini!

Klikhijau.com - Abang telah berusia setengah abad lebih, yakni 54 tahun. Di usia yang mulai senja itu, Abang atau FT harus menjadi tersangka kasus illegal logging. Status tersangka diperolehnya setela...

Di Usia Setengah Abad, Abang Terancam Denda 5 Miliar karena Ini!
Bacakan Artikel

Saat diperiksa, orang yang dicurigai tidak memiliki dokumen sah. Selanjutnya, Tim SPORC yang dikepalai Kepala Balai Gakkum Dodi Kurniawan, menyita 74 batang kayu gelondongan jenis rita/pulai dengan panjang 2 meter dan tersangka FT ditahan di rutan kelas lA Makassar.

"Kami akan terus berupaya mengungkapkan jaring illegal logging yang lebih besar dan aktor intelektualnya, agar memberikan efek jera,โ€ Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, meski Indonesia sedang diterjang badai corona. Ia memastikanpengawasan dan penegakan hukum tidak berhenti.

"Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk penindakan. Kami mengharapkan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan agar dihukum seberat-beratnya oleh Majelis Hakim agar ada efek jera, agar tidak merugikan negara dan masyarakat", tegas Rasio Sani

Di usianya yang telah melewati setengah abad, Abang harus menerima jeratan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e, Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan pasal 82 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf c dan/atau Huruf d, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: