DAS Latuppa Palopo Terancam, Perkumpulan Wallacea Desak KLHK Usut Pelaku Tambang di Siguntu
Klikhijau.com - Gugusan Pegunungan di Barat Kota Palopo yang merupakan Daerah Tangkapan Air (DTA) dan Hulu DAS Latuppa kini terancam dengan adanya tambang di Siguntu. Hal ini ditengarai akan berdam...
Klikhijau.com - Gugusan Pegunungan di Barat Kota Palopo yang merupakan Daerah Tangkapan Air (DTA) dan Hulu DAS Latuppa kini terancam dengan adanya tambang di Siguntu.
Hal ini ditengarai akan berdampak pada Sumber Air Bersih (PDAM) dan kebutuhan Air masyarakat yang ada di Kota Palopo.
Selama ini wilayah yang menjadi penyuplay air bersih bagi masyarakat Kota Palopo terletak di Siguntu, Kelurahan Latuppa, Kecamatan Mungkajang. Faktanya, di kawasan ini sedang marak aktivitas pengambilan material tambang (batuan) yang mengandung emas.
Aktivitas penggalian material ini dapat menjadi ancaman bagi kelestarian hulu Sungai Latuppa bahkan dapat menjadi pemicu bencana banjir jika hal tersebut terus berlanjut. Hal itu ditegaskan Perkumpulan Wallacea Palopo melalui rilis tertulisnya, Sabtu 22 Agustus 2020.
Dikatakan bahwa Aktivitas ini bukan kali pertama terjadi. Hal ini pernah dilakukan pada tahun 2006 dan mendapat penolakan warga sekitar, mahasiswa dan masyarakat di Kota Palopo sehingga aktivitas tersebut terhenti.
[irp]
Tapi di awal tahun 2020 tepatnya di bulan April 2020, aktivitas pertambangan mulai diketahui berlanjut lagi dan dilakukan penindakan oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Latimojong.
Desakan penutupan aktivitas penambangan di Siguntu dan penindakan hukum terhadap pelakunya disampaikan berbagai elemen masyarakat Kota Palopo.
Temuan investigasi Wallacea Palopo
Menyikapi hal tersebut, Perkumpulan Wallacea Kota Palopo melakukan investigasi pada tanggal 16 Agustus 2020 dengan hasil temuan sebagai berikut :- Lokasi penggalian material berada didalam Kawasan Hutan Negara dengan status Hutan Lindung (HL) sesuai SK 362/MenLHK/Setjen/PLA.0/5/2019. Surat Keputusan yang mengatur perubahan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, dan perubahan fungsi kawasan hutan di Sulawesi Selatan.
- Posisi koordinat lokasi berada LS :03˚ 02’ 04.0” BT:120˚ 06’ 09.8”
- Lokasi berada di ketinggian 683 Mdpl.
- Disinyalir masih ada beberapa lokasi penggalian material yang belum diidentfikasi.
- Di lokasi penggalian belum dilakukan penindakan secara utuh, seperti pembongkaran tenda, dan penutupan lubang tambang.
- Tumpukan material/barang bukti hanya ditumpuk didekat Pos Kehutanan yang rentan dihilangkan oleh oknum tertentu.
Pernyataan sikap
Dengan temuan dan analisa spasial tersebut, Perkumpulan Wallacea Kota Palopo menyatakan sikap:- Mendesak Ditjen Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti dan menangani persoalan tersebut.
- Mendesak Ditjen Penegakan Hukun (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengungkap pelaku di balik penambangan illegal tersebut.
- Mendesak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Latimojong untuk mengintensifkan Pengawasan di Kawasan tersebut.