Daftar Lengkap Nominasi Penerima Penghargaan Kalpataru 2023 Kategori Pembina lingkungan

Klikhijau.com โ€“ Melestarikan lingkungan tidak akan membawa dampak buruk. Justru sebaliknya akan menebarkan dampak baik bagi makhluk hidup. Pun bagi pelaku pelestari lingkungan, ada ganjaran khusus...

Daftar Lengkap Nominasi Penerima Penghargaan Kalpataru 2023 Kategori Pembina lingkungan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Melestarikan lingkungan tidak akan membawa dampak buruk. Justru sebaliknya akan menebarkan dampak baik bagi makhluk hidup.

Pun bagi pelaku pelestari lingkungan, ada ganjaran khusus dari pemerintah melalui KLHK. KLHK adalah singkatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Nah, penghargaan Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada individu maupun kelompok yang dinilai berjasa dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan, dan membina upaya Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPLHK)

Ada empat kategori penghargaan Kalpataru, yakni:

[irp]



  • Perintis Lingkungan



Penghargaan ini diberikan kepada warga masyarakat, bukan pegawai negeri dan bukan pula tokoh dari organisasi formal, yang berhasil merintis pengembangan dan melestarikan fungsi lingkungan hidup secara menonjol luar biasa dan merupakan kegiatan baru sama sekali bagi daerah atau kawasan yang bersangkutan.


  • Pengabdi Lingkungan



Penerima penghargaan ini adalah petugas lapangan (Penyuluh Lapangan Penghijauan, Petugas Penyuluh Lapangan, Petugas Lapangan Kesehatan, Jagawana, Penjaga Pintu Air, dll) dan atau pegawai negeri (termasuk PNS, TNI, Polri, PPLH, PPNS, guru) yang mengabdikan diri dalam usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup yang jauh melampaui kewajiban dan tugas pokoknya serta berlangsung cukup lama.


  • Penyelamat Lingkungan



Penghargaan ini diberikan kepada kelompok masyarakat, baik informal (kelompok masyarakat adat, kelompok tani, kelompok masyarakat desa, komunitas adat, rukun warga, paguyuban, karangtaruna, dll) maupun formal (lembaga swadaya masyarakat, badan usaha, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, koperasi, asosiasi profesi, organisasi kepemudaan, dan lain-lain) yang berhasil melakukan upaya-upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup atau pencegahan kerusakan dan pencemaran (penyelamatan) lingkungan hidup.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: