Daerah Pendukung Konservasi akan Dapat Insentif Fiskal?

Klikhijau.com - Wakil Menteri (Wamen) LHK, Alue Dohong sepakat jika insentif fiskal dapat diberikan. Syaratnya adalah daerah yang telah mendeklarasikan diri sebagai wilayah yang mendukung konservasi a...

Daerah Pendukung Konservasi akan Dapat Insentif Fiskal?
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com - Wakil Menteri (Wamen) LHK, Alue Dohong sepakat jika insentif fiskal dapat diberikan. Syaratnya adalah daerah yang telah mendeklarasikan diri sebagai wilayah yang mendukung konservasi atau pelestarian alam.

Hal ini mengingat kontribusi daerah konservasi untuk menjaga lingkungan dan hutannya. Kontribusi yang akan dirasakan manfaatnya oleh wilayahnya sendiri dan juga daerah sekitarnya.

Sumber dana insentif ini menurut dirinya bisa didalami dari beberapa mekanisme. Seperti dari instrumen ekonomi lingkungan hidup yang diatur dalam PP 46 tahun 2017.

Mekanismenya memungkinkan dikembangkan skema kompensasi balas jasa lingkungan dengan kabupaten lain. Kemudian juga melalui pemanfaatan dana mitra lingkungan hidup maupun dengan memanfaatkan carbon pricing pada perdagangan karbon.

Hal ini disampaikan Wamen Alue saat menerima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Jumat, 8 November 2019. Kedatangan anggota DPR tersebut, ingin melakukan konsultasi terkait pengelolaan sektor lingkungan hidup dan kehutanan di Kabupaten Malinau. Khususnya terkait Keberadaan Taman Nasional Kayan Mentarang di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

"Saya juga berpikir dari dulu karena banyak yang sudah deklarasi sebagai kabupaten konservasi seperti Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Malinau. Lalu kalau tidak salah juga Kabupaten Katingan, kan mestinya ada bantuan dari upaya melindungi hutan berupa insentif fiskal yang harus dikembangkan oleh pemerintah," ujar Wamen Alue.

Lebih lanjut terkait Taman Nasional Kayan Metarang (TNKM) Rombongan DPRD Malinau merasa jika keberadaan TNKM yang meliputi 11 kawasan masyarakat adat Dayak dirasa belum maksimal dalam memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat adat tersebut.

Padahal luasan TNKM meliputi lebih dari 50% Kabupaten Malinau. Program kolaborasi secara kelembagaan sebenarnya telah dilakukan oleh Balai TNKM, namun disebutkan jika dampaknya belum menyentuh hingga ke tapak ,yaitu ke 11 komunitas masyarakat adat Dayak di wilayah tersebut.

Kebutuhan masyarakat Dayak Dalam

"Kita ingin bagaimana kolaborasi ini sesuai dengan prinsip yang kita sepakati, yaitu berbagi peran, berbagi tanggung jawab, berbagi wewenang, ada sistem zonasi di dalam pengelolaan TN, "kami ingin ada zona adat di dalamnya, di dalam zona adat diberi kewenangan kepada lembaga adat untuk mengelola berdasarkan kearifan lokalnya dengan aturan adatnya. karena terbukti sampai hari ini Kayan Mentarang terjaga kelestariannya, hal ini salah satunya karena kearifan lokal dari masyarakat adat Dayak di 11 wilayah adat tersebut," ujar Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malinau.

Menanggapi hal tersebut Wamen Alue mendorong program kemitraan konservasi di daerah zona pemanfaatan TNKM. Supaya bisa terjadi saling sapa, saling mendukung, saling asuh saling mengasihi antara KLHK, pemerintah daerah, dan Masyarakat Adat Dayak di Kabupaten Malinau terkait keberadaan TNKM.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2