Cerita Baru Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Provinsi di Makassar, Tersangka Siap Disidangkan
Klikhijau.com – Kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Makassar dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) memasuki babak baru. Itu setelah penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpah...
Klikhijau.com – Kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Makassar dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) memasuki babak baru. Itu setelah penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk segera menjalani persidangan.
Penangkapan SJ da FN bermula dari informasi masyarakat. Setelah mendapatkan informasi, kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilakukan secara terpadu antara Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Operasi itu tidak dilakukan sendiri, tetapi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POLDA Sulawesi Selatan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan.
Selain mengamankan kedua pelaku saat itu, Jumat 16 Februari 2024 lalu. Tim operasi juga mengamankan barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi (Baca INI).
[irp]
Rincian 56 ekor burung dilindungi tersebut, yakni, 6 ekor jenis burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), 1 ekor jenis burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 1 ekor jenis burung tiong emas (Gracula religiosa) dan 2 (dua) ekor jenis burung Unidentified (diduga perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus) dalam keadaan hidup, serta 46 (empat puluh enam) ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) dalam keadaan mati,
Dari hasil proses penyidikan, diketahui bahwa satwa burung tersebut berasal dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah dikirim menggunakan mobil wulin tujuan saudara SJ Jl. Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah membeli dan menerima satwa dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah, SJ kemudian menjualnya kembali melalui platform media sosial facebook di grup Hewan Paruh Bengkok.
Setelah ada kecocokan harga lalu pembeli datang menjemput di rumahnya di Jl. Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi.
[irp]