Burung Perkutut Putih dan Yuhina Kalimantan Itu, Kini Terbang Bebas

oleh -2,857 kali dilihat
Burung Perkutut Putih dan Yuhina Kalimantan Itu, Kini Terbang Bebas
Burung perkutut putih/Foto-jalaksuren.net

Klikhijau.com – Menjaga alam dan populasi burung di habitat alaminya tentu saja penting. Selain menjaga mereka dari kepunahan, juga sebagai wujud peduli pada lingkungan.

Untuk itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) kembali melakukan kegiatan pelepasan burung ke alam liar. Pelepasan ini dilakukan dalam 2 tahap.

Jumat 13 September 2019 lalu, tahap pertama telah dilaksanakan dengan melepas hari sebanyak 11 ekor perkutut putih (Geopelia striata). Pelepasliaran dilaksanakan di hutan Arboretum Balai Penelitian Pengembangan dan Inovasi (Balitbang) KLHK Banjarbaru.

Areal hutan seluas kurang lebih 5 Ha adalah habitat alami dari 20 jenis satwa liar termasuk jenis perkutut. Pelepasliaran tahap pertama dihadiri Suwandi, S.Hut., MA (BKSDA Kalsel), Dra. Lilis Kurniati (Badan Litbang dan Inovasi), Lulus Riyanto, SIP (Balai Karantina Banjarmasin) dan staf.

KLIK INI:  Peredaran Satwa Liar Dilindungi di Sulawesi Utara Mulai Ditertibkan

Tahap kedua pelepasliaran dilakukan 15 September 2019. Sebanyak 138 ekor burung yuhina kalimantan (staphida everetti) dilepaskan di areal hutan Batalyon Yonif 623.

Luasnya yang mencapai 40 Ha diyakini mampu memberikan ruang bagi perkembangbiakan burung tersebut.

Pelepasliaran dilakukan oleh Anditya Yudha E.P., SE (Yonif 623), Jarot Jaka Mulyono (BKSDA Kalsel) dan beberapa staf.

Upaya pelestarian

Kegiatan pelepasliaran burung tersebut merupakan tindaklanjut dari kegiatan penyitaan oleh Kepolisian Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin.

Mereka berhasil menyita burung-burung itu dari seorang pengedar satwa liar illegal dari Surabaya, 11 dan 13 September 2019.

Hasil penyitaan terdapat jenis dilindungi berupa elang bondol (Haliastur indus) 2 ekor, elang brontok (Nisaetus cirhatus) 2 ekor dan elang hitam (Ictinaetus malayensis) 2 ekor, yang semuanya masih berupa anakan.

Kelima ekor burung ini sementara dirawat di kandang transit dan akan dilepaskan ke alam saat telah dewasa.

Kepala BKSDA Kalsel, Dr. Mahrus Aryadi, mengatakan, penyitaan dilakukan karena pelaku membawa satwa liar tanpa dokumen. Para pelaku diancam sanksi pidana 5 tahun dan denda 100 juta.

Pelepasliaran satwa diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam menjaga dan mempertahankan populasi burung-burung di habitat aslinya. Sehingga burung-burung itu terhindar dari ancaman kepunahan.

KLIK INI:  Daftar Lengkap Satwa yang Gagal Diselundupkan oleh Kapal Asing