Begini Sanksi dari KLHK bagi Usaha PBPH yang Melanggar Aturan

Klikhijau.com – Hutan produksi saat ini banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Pemanfaatan ini harus patuh terhadap aturan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seperti...

Begini Sanksi dari KLHK bagi Usaha PBPH yang Melanggar Aturan
Bacakan Artikel

Sanksi ini diberikan jika menebang pohon sebelum rencana kerja tahunan disahkan. Begitu pula jika menebang pohon untuk pembuatan koridor sebelum ada persetujuan atau tidak sesuai dengan persetujuan pembuatan koridor; menebang pohon di bawah batas diameter yang diizinkan.

Sanksi diberikan pula jika menebang pohon di luar blok tebangan yang diizinkan. Demikian pula jika menebang pohon untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok rencana kerja tahunan kecuali dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang; dan/atau menebang pohon yang dilindungi kecuali dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Selanjutnya terkait dugaan ketidaksesuaian volume kayu pada data barcodenya dengan riilnya, maka jika dilihat secara proses seluruh Kayu Bulat hasil penebangan dilakukan Pengukuran dan Pengujian oleh GANISPH pengujian Kayu Bulat dari pihak perusahaan dan dicatat pada buku ukur sebagai dasar pembuatan Laporan Hasil Penebangan (LHP)-Kayu.

Kayu Bulat yang telah dilakukan Pengukuran dan Pengujian batang per batang dilakukan penandaan pada bontos dan/atau badan kayu menggunakan label ID quick response code. Barcode tersebut memuat informasi: PBPH, nomor izin, blok tebangan, jenis kayu, dan volume (panjang dan diameter log).

"Jika diketemukan data volume kayu yang tidak sesuai dengan data pada barcode, maka patut diduga perusahaan mencurangi proses pengukuran, sehingga LHP Kayu menjadi tidak sesuai riilnya, dan itu semua ada sanksinya bagi perusahaan. Jadi pernyataan Gubenur Kalimantan Tengah yang menyatakan KLHK seenaknya mengeluarkan izin HTI atas kasus penyegelan kayu PT HPL jelas salah alamat," ungkap Agus lagi.

Senada dengan hal tersebut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman menyatakan jika KLHK sangat hati-hati dan dalam memberikan arahan untuk perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan persetujuan penggunaan kawasan hutan, serta selalu mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah.

"Semua perizinan berusaha pemanfaatan dan persetujuan penggunaan kawasan hutan selalu diawali dengan rekomendasi Pemerintah Daerah atau Gubernur," ujarnya.

Pentahapan pemberian izin tersebut ditujukan agar menguatkan unsur kehati-hatian pemerintah dalam memberikan akses pengelolaan hutan oleh korporasi.

Harapannya pemanfaatan dan pengusahaan hasil hutan kayu oleh korporasi tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa KLHK secara tegas akan menindak pelaku kejahatan lingkungan, termasuk kejahatan penebangan kayu ilegal yang memicu kerusakan alam.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2