Begini Sanksi dari KLHK bagi Usaha PBPH yang Melanggar Aturan

Klikhijau.com – Hutan produksi saat ini banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Pemanfaatan ini harus patuh terhadap aturan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seperti...

Begini Sanksi dari KLHK bagi Usaha PBPH yang Melanggar Aturan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Hutan produksi saat ini banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Pemanfaatan ini harus patuh terhadap aturan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Seperti diketahui untuk dapat beroperasi usaha pemanfaatan hutan produksi harus melewati tahapan perencanaan yang cukup detail.

Tahapan itu antara lain: survei potensi atau identifikasi potensi Hutan, penataan areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berdasarkan hasil survey/identifikasi/inventarisasi, menjadi kawasan lindung PBPH dan areal budidaya/produksi, dan penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) berdasarkan hasil survey/identifikasi/inventarisasi tersebut.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Agus Justianto mengatakan RKUPH akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH).

Menurut Agus pengesahan RKTPH dilakukan secara resmi/officially oleh Kepala Dinas yang membidangi Kehutanan di Provinsi. Atau self approval bagi PBPH yang memiliki nilai kinerja baik.

Sementara itu PBPH sendiri disebut Agus bisa diterbitkan oleh Menteri LHK setelah melalui penyampaian beberapa persyaratan.

Persyaratan PBPH

Adapun persyaratan PBPH antara lain: (1) Penyampaian persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh Gubernur dan Komisi AMDAL Daerah berupa UKL/UPL (untuk hutan lindung) atau AMDAL (untuk hutan produksi); (2) Pembuatan berita acara koordinat geografis areal yang dimohon; (3) Pertimbangan teknis/rekomendasi gubernur; (4) Pelunasan iuran PBPH; dan (5) Proposal teknis.
Sanksi pagi PBPH yang melanggar

Menurut Agus, ada sanksi berat kepada PBHP yang melanggar. Sanksi Administratif akan diberikan berupa denda administratif kepada PBPH, sebesar 10 (sepuluh) kali Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) terhadap kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami (Hutan alam).

Sanksi ini diberikan jika PBPH tidak melakukan pengukuran atau pengujian Hasil Hutan. Demikian pula jika pelaku usaha menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima persen) dari total target volume yang ditentukan dalam rencana kerja tahunan kecuali usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman.

Sanksi juga diberikan jika PBPH menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 3% (tiga persen) dari volume per jenis kayu yang ditetapkan dalam RKTPH kecuali usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman; dan/atau tidak melaksanakan PUHH dengan benar.

Sanksi Administratif lebih berat berupa denda administratif kepada PBPH sebesar 15 (lima belas) kali PSDH juga bisa dikenakan terhadap kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami (Hutan alam).

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2