Balai Gakkum Sumatera Menyidik 9 Tersangka Penyelundupan 28 Burung Dilindungi

Klikhijau.com - Balai Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum) Sumatera, sudah menerima 28 ekor burung dilindungi dan 9 tersangka dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ti...

Balai Gakkum Sumatera Menyidik 9 Tersangka Penyelundupan 28 Burung Dilindungi
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Balai Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum) Sumatera, sudah menerima 28 ekor burung dilindungi dan 9 tersangka dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan, Senin sore pukul 16.00 WIB, 15 April 2019. Balai Gakkum Sumatera akan menyidik kasus upaya penyelundupan burung dilindungi secepat-cepatnya.

โ€œKami akan segera memproses penyelidikan dan penyidikan, berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait penangkapan dan penahanan tersangka,โ€ kata Haluanto Ginting, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Wilayah Sumatera, saat menerima penyerahan barang bukti, 15 April 2019.

Satwa-satwa dilindungi itu terdiri dari 23 ekor burung nuri maluku (Eos bornea), 1 ekor burung nuri kepala hitan (Lorius lory), 4 ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua gallerita). Balai Gakkum Sumatera juga menerima 9 orang tersangka dan 1 unit tugboat.

[irp posts="2623" name="Gakkum LHK Sulawesi Gelar Kesamaptaan untuk Tingkatkan Keterampilan dan Kapasitas Polhut"]

Penahanan dan penangkapan berawal dari kegiatan patroli laut Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan tanggal 13 April 2019 di perairan Belawan. Kapal TB Kenari Djaja โ€“ yang ditahan โ€“ sedang menarik tongkang bermuatan kayu gelondongan dengan rute Pulau Buru Ambon ke Belawan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: