Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Gelar Rapat Koordinasi, Ini 7 Hasil Rumusannya!

oleh -403 kali dilihat
Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Gelar Rapat Koordinasi, Ini 7 Hasil Rumusannya

Makassar, Klikhijau.com – Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kerjasama Tata Hubungan Kerja Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, di Hotel Dalton Jalan P. Kemerdekaan Makassar, Rabu (6 Maret 2019).

Hadir, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kerja Sulawesi, Dinas Kehutanan Provinsi Se Sulawesi Selatan, Dinas/Badan Lingkungan Hidup Provinsi Se-Sulawesi, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Se-Sulawesi, KPHP/KPHL/KPHK Se-Sulawesi.

Rakor yang dipimpin  Kepala Tata Usaha, Achmad Yusuf Arif, SH., MH ini menghasilkan beberapa rumusan:

1. Sepakat dan berkomitmen mendukung dan siap melaksanakan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di seluruh wilayah kerja masing-masing Sulawesi.

2. Tata Hubungan Kerja Balai Gakkum Wilayah Sulawesi dengan Unit Pelaksana Teknis, Pemerintah Daerah, Instansi terkait, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Hukum lainnya agar dibuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam hal Penegakan Hukum.

KLIK INI: Balai Gakkum LHK Terima Cakrawana, Senjata Teranyar Pindad
KLIK INI: Gakkum LHK Sulawesi Gelar Kesamaptaan untuk Tingkatkan Keterampilan dan Kapasitas Polhut

3. Kementerian dan Pemerintahan Daerah untuk mengusul Formasi/Impassing Polhut, PPLH/PPLHD, Penyuluh dan terhadap Polhut non PNS yang sudah terlatih dan mengikuti Diklat dapat diangkat melalui formasi P3K atau CPNS.

4. Penguatan kelembagaan dan peningkatan SDM melalui Diklat dan atau penyegaran bagi Polhut PPLH, PPNS dan Mediator Sengketa di Pemerintah Daerah Provinsi/Kab/Kota.

5. PPNS Dinas Kehutanan/Dinas Lingkungan Hidup Provinsi/Kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan PPNS Gakkum dikarenakan SKEP PPNS pada daerah memiliki keterbatasan wilayah kerja.

6. Kementerian dan Pemerintah daerah dapat meningkatkan sarana prasarana Polhut dan PPLH/PPLHD.

7. Revisi/ perbaikan perundangan-undangan terkait Gakkum di tingkat Daerah terutama pada Permen LHK No. 83 (defensi penyidik untuk menambah Penyidik Pada dinas Kehutanan Provinsi/Kab/Kota). (kh)

KLIK INI: Ballo Tala Jeneponto akan Jadi Bahan Baku Bioetanol