Akhir Kisah Buronan Perusak Mangrove di Belitung Timur
Klikhijau.com – Pelarian SA akhirnya berakhir di tangan Satgas Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK). PHLHK tidak bergerak sendiri, tapi...
Klikhijau.com – Pelarian SA akhirnya berakhir di tangan Satgas Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK).
PHLHK tidak bergerak sendiri, tapi bekerja sama dengan Polrestabes Palembang untuk menangkap SA yang merupakan buronan DPO.
SA merupakan salah satu tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ia ditangkap di rumah kontrakan di pinggiran pasar Jakabaring, Kota Palembang. Penetapannya sebagai DPO sejak tanggal 27 Juni 2022 oleh Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
[irp]
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Biro PPNS Kolwas melakukan pencarian terhadap SA sejak Juni 2022 hingga penangkapannya pada 6 Mei 2024.
Selama jadi DPO, tersangka bersembunyi di Desa Talang Betutu, Kota Palembang dan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kemudian tim membawa tersangka SA ke KLHK pada tanggal 6 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan dan penitipan penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan SA merupakan keberhasilan sinergitas antara KLHK dan POLRI.
Ia juga menyatakan tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup. Sejauh ini, pihaknya sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan.
[irp]
”Kami harapkan sinergitas tersebut terus dapat dibangun dan diperkuat. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat, dan merugikan negara. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan,” tegas Rasio Sani dalam keterangannya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/05/2024).
Berkaitan dengan penanganan kasus ini, Rasio Sani menambahkan akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
”Mengingat tersangka SA tidak koperatif dan bersembunyi cukup lama, saya sudah perintahkan para Penyidik PNS KLHK untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan Penyidik,” katanya.
[irp]