Klikhijau.com – Universitas Hasanuddin melalui Fakultas Pertanian menjadi satu dari enam Perguruan Tinggi yang terlibat dalam pengembangan diverifikasi pangan lokal dan pendampingan kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L).
Keterlibatan ini diimplementasikan dalam bentuk penandatanganan kerja sama antara Badan Ketahanan Pangan (BKP) dengan Enam Perguruan Tinggi yang terlibat termasuk Unhas. Kegiatan penandatanganan berlangsung di Auditorium Gedung D, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu 12 Agustus 2020.
Dekan Fakultas Pertanian Unhas, Prof. Dr.Sc.Agr. Ir. Baharuddin menjelaskan bahwa keterlibatan ini dalam bentuk pendampingan dan bimbingan kepada 126 kelompok Pekarangan Pangan Lestari (P2L) yang tersebar di 21 Kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
Fokus pendampingan adalah pada penguatan aspek kelembagaan, budidaya, pemberdayaan masyarakat, manajemen kelompok dan pemasaran.
Konsep Pekarangan Pangan Lestari (P2L) bermanfaat dalam meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan rumah tangga.
Selain itu, P2L ini juga berdampak pada peningkatan pendapatan rumah tangga, meningkatkan kualitas konsumsi masyarakat sekaligus mendukung program nasional penurunan stunting.
“Untuk tahun 2020 kegiatan akan berlangsung selama empat bulan mulai September-Desember 2020. Saat ini, kami sedang menyeleksi mahasiswa maupun alumni baru berbasis kedekatan lokasi untuk bersama sama melakukan pendampingan pada masyarakat,” jelasnya.
Pada masa pandemi, P2L menjadi salah satu solusi untuk ketersediaan pangan masyarakat ditingkat rumah tangga. Sehingga, pemenuhan kebutuhan pangan rumah tangga dapat terpenuhi dengan memanfaatkan lahan pekarangan sebagai lokasi tanam.
“Dengan keterlibatan Perguruan Tinggi, tentu ada harapan besar yang ingin dicapai. Salah satunya semakin memperkuat diversifikasi pangan lokal khususnya pada program pekarangan pangan lestari yang dikelola rumah tangga. Apalagi, mengingat Perguruan Tinggi memiliki teknologi dan inovasi yang tentunya harus di terapkan dalam kehidupan bermasyarakat,” tambahnya.
Guna mencapai tujuan penyelenggaraan P2L, dilakukan pemberdayaan kelompok masyarakat melalui pengembangan rumah bibit, demplot, pertanaman, pasca panen dan pemasaran.
Apa itu Pekarangan Pangan Lestari (P2L)? BKP melalui Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan sejak tahun 2010-2019 telah melaksanakan Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Dalam upaya memperluas penerima manfaat dan pemanfaatan lahan, pada tahun 2020 kegiatan KRPL berubah menjadi Pekarangan Pangan Lestari atau disingkat P2L.
Kegiatan P2L dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan daerah prioritas intervensi stunting dan atau penanganan prioritas daerah rentan rawan pangan atau pemantapan daerah tahan pangan.
Pekarangan untuk ketahanan pangan
Kegiatan ini dilakukan melalui pemanfaatan lahan pekarangan, lahan tidur dan lahan kosong yang tidak produktif, sebagai penghasil pangan dalam memenuhi pangan dan gizi rumah tangga, serta berorientasi pasar untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga.
Tujuan P21 meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan untuk rumah tangga sesuai dengan kebutuhan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman. Selain itu juga meningkatkan pendapatan rumah tangga melalui penyediaan pangan yang berorientasi pasar.
Kegiatan P2L terbagi menjadi dua tahap yaitu penumbuhan dan pengembangan. Kegiatan P2L Tahap Penumbuhan di 1.500 kelompok penerima manfaat pada kabupaten/kota daerah prioritas stunting, dan atau penanganan prioritas daerah rentan rawan pangan, dan atau pemantapan daerah tahan pangan yang terdiri dari 3 zonasi.
Zona 1 meliputi Provinsi di Pulau Jawa, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung dan Provinsi Bali. Sementara Provinsi di Pulau Sumatera (kecuali Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Lampung); Provinsi di Pulau Kalimantan (kecuali Provinsi Kalimantan Utara); Provinsi di Pulau Sulawesi; Provinsi Nusa Tenggara Barat masuk Zona 2.
Sementara Zona 3 meliputi Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat.
Sedangkan kKegiatan P2L Tahap Pengembangan pada 2.100 kelompok penerima manfaat pada kabupaten/kota daerah prioritas stunting, daerah rentan rawan pangan, dan daerah perbatasan yang memenuhi kriteria penerima manfaat.








