3 Penyebab Utama Kerusakan Hutan yang Penting Diketahui

Klikhijau.com โ€“ Kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu. Forest Watch Indonesia (FWI) melaporkan, pada tahun 2000 angka laju deforestasi mencapai 2 juta hektare...

3 Penyebab Utama Kerusakan Hutan yang Penting Diketahui
Bacakan Artikel

Rasio luas tutupan hutan alam dibanding luas daratan pun semakin terlihat miris. Region Jawa, Bali Nusa dan Sumatera, rasio hutan alamnya sudah berada dibawah 30 persen.

Region Kalimantan dan Sulawesi dibawah 50 persen. Tinggal region Papua dan Maluku yang rasio hutan alamnya masih cukup besar yaitu 81 persen dan 57 persen.

Lalu, apa saja yang berpotensi memicu kerusakan hutan di Indonesia? Dalam sebuah Webinar pada Juni 2020 lalu, Dosen dari Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Andang Suryana Soma, P.hD., menjabarkan 3 penyebab yang berpotensi memperparah kerusakan hutan, antara lain:



  1. Ulah Manusia



ย Manusia, kata Andang Suryana Soma menjadi aktor kunci dalam kerusakan hutan. Beberapa aktivitas yang berpotensi memicu kerusakan hutan sebagai berikut:

[irp]


  • Kebakaran hutan, terjadi karena disengaja untuk kegiatan perladanggan maupun pembukaan lahan untuk tujuan lain.

  • Penebangan liar (illegal Logging), dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

  • Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh lemahnya penegakan hukum dan buruknya sistem perekonomian masyarakat sekitar hutan.

  • Pembukaan lahan hutan skala besar untuk perkebunan kelapa sawit, khususnya daerah pulau Sumatera dan pulau Kalimantan.

  • Transmigrasi yang menambah luas lahan dengan membuka hutan dan menjadi penebang liar untuk mencari tambahan pendapatan.

  • Meningkatnya Jumlah Penduduk, mengakibatkan pembukaan lahan hutan untuk pemukiman.




  1. Kebijakan yang keliru



Aspek kebijakan yang keliru ternyata dapat berpotensi memperparah laju deforestasi. Hal itu bisa dilihat pada beberapa kebijakan sebagai berikut:


  • Kebijakan otonomi daerah



Kebijakan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 maupun Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, kata Andang, telah memberikan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan Sumber daya alam yang ada di wilayahnya.

Sayangnya, jelas Andang, orientasi pemanfaatan hutan yang dimiliki oleh pemerintah daerah tidak mengutamakan unsur konservasi dan kelestarian ekosistem.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: