Yumna, Sang “Garuda” yang Kembali Terbang Bebas di BTNGHS

Klikhijau.com – Elang jawa atau Nisaetus bartelsi. Sering mendapat penghargaan tinggi. Penghargaan itu berupa penyematan nama sebagai burung garuda. Kita semua tahu, burung garuda adalah lambang ne...

Yumna, Sang “Garuda” yang Kembali Terbang Bebas di BTNGHS
Bacakan Artikel

Elang jawa telah ditetapkan sebagai Simbol Satwa Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1993.

“Burung garuda” ini  termasuk jenis burung pemangsa (raptor) yang berperan sebagai top predator di alam. Ia memiliki peranan yang sangat penting sebagai pengatur rantai makanan dan keseimbangan ekosistem.

Selain itu, satwa endemik Pulau Jawa ini merupakan salah satu dari 25 satwa prioritas yang terancam punah dan salah satu dari 3 (tiga) spesies kunci di TNGHS.  International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengkategorikan Elang Jawa sebagai jenis satwa terancam punah (endangered), kategori Appendix I menurut Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) dan dilindungi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Untuk elang ular bido (Spilornis cheela) yang turut dilepasliarkan diberi nama Reni. Umurnya ± 4 tahun. Reni merupakan hasil serahan dari masyarakat Bogor dan telah melewati proses rehabilitasi selama 2 bulan di PSSEJ.

Dalam rangkaian kegiatan pelepasliaran yang dilaksanakan, tim PSSEJ telah melakukan beberapa rangkaian prosedur pelepasliaran, diantaranya pengecekan kesehatan satwa oleh tenaga medis, melakukan penilaian perilaku satwa dan kajian kesesuaian habitat.


Berdasarkan hasil kajian habitat (habitat assessment) dan Ground check yang telah dilaksanakan, lokasi pelepasliaran yang dipilih dinilai cocok berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya kondisi habitat, keberadaan kompetitor, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.

Kepala BTNGHS Irzal Azhar mengatakan pelaksanaan kegiatan pelepasliaran ini merupakan program pelestarian keanekaragaman hayati kerjasama antara Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) bersama dengan PT. PLN Indonesia Power KMJ POMU Unit PLTP Gunung Salak yang telah dilakukan sejak tahun 2016 hingga saat ini dalam mendukung tugas dan fungsi BTNGHS dalam upaya perlindungan, pengawetan serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.

“Diharapkan aksi ini dapat membantu dalam meningkatkan jumlah populasi elang di habitat alaminya,” jelas Irzal.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2