Terungkap Sindikat Peredaran Kayu Ilegal di Maluku, Pelaku Segera Diadili

Terungkap Sindikat Peredaran Kayu Ilegal di Maluku, Pelaku Segera Diadili
Kayu yang berhasil diamankan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua -foto/Ist
Bacakan Artikel

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan pengawasan hasil hutan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kawasan hutan hingga jalur peredaran, dengan memperkuat sinergi antar instansi.

“Peredaran hasil hutan ilegal tidak hanya berkaitan dengan kayu yang ditemukan di lapangan, tetapi juga bagaimana kayu tersebut berasal, bergerak, dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam rantai peredarannya. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan mulai dari tingkat tapak hingga jalur distribusi hasil hutan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan para pihak terkait. Upaya ini penting untuk menjaga sumber daya hutan sekaligus memastikan tata kelola kehutanan berjalan secara tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha yang taat aturan,” tegas Januanto.

Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengendalian peredaran hasil hutan ilegal membutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan terintegrasi, terutama pada wilayah dengan karakter geografis kepulauan seperti Maluku.

“Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan hutan untuk menutup ruang terjadinya pelanggaran melalui pengawasan di tingkat tapak, pengendalian peredaran hasil hutan, serta sinergi antar instansi. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan para pihak terkait menjadi bagian penting agar setiap aktivitas pemanfaatan hasil hutan berjalan sesuai aturan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga hutan, melindungi kepentingan masyarakat, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal,” tegas Januanto.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini dilakukan melalui rangkaian kegiatan mulai dari pengumpulan informasi, operasi lapangan, hingga pengembangan penyidikan untuk menelusuri asal-usul kayu dan pihak yang berkaitan dengan peredarannya.

“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada temuan kayu yang beredar tanpa dokumen sah. Penyidik melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu, jalur peredarannya, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam kegiatan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan setiap orang yang memiliki peran maupun memperoleh manfaat dari kegiatan ilegal tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegas Fredrik.

 

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2