Terbukti Merusak Lahan Gambut, PT PG Harus Bayar Ganti Rugi 238 Miliar

Klikhijau.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT Pranaindah Gemilang (PG), Selasa 28 Juli 2020....

Terbukti Merusak Lahan Gambut, PT PG Harus Bayar Ganti Rugi 238 Miliar
Bacakan Artikel

Lima perusahaan perkebunan itu adalah PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat, PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat, PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara, PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pust dan PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara.

"Jadi total perusahaan yang digugat KLHK terkait dengan pembakaran hutan/lahan sebanyak 19 perusahaan. 9 diantaranya telah berkeputusan tetap atau in kracht van gewisdje," ungkap Jasmin.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2