Drainase Pertanian Berpotensi Jadi Penyebab Karhutla

Klikhijau.com – Ancaman kepunahan hutan kini semakin nyata. Penyebabnya adalah pembalakan liar dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Untuk kasus kebakaran, Indonesia pernah mengalami kebakaran hut...

Drainase Pertanian Berpotensi Jadi Penyebab  Karhutla
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com – Ancaman kepunahan hutan kini semakin nyata. Penyebabnya adalah pembalakan liar dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Untuk kasus kebakaran, Indonesia pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut cukup besar pada tahun 2015 lalu yang luasnya mencapai 2,6 juta hektar.

Untuk mengatasi karhutla sangat penting menjaga Kawasan Hidrologis Gambut (KHG). Sebab kebakaran pada lahan gambut berpotensi menyebabkan bencana alam yang menimbulkan dampak lokal, nasional, dan global.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono   menjelaskan, pembuatan drainase di lahan pada masa untuk menyiapkan lahan pertanian, menyebabkan mengeringnya lahan gambut yang meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.

Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.129/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional, Indonesia memiliki ekosistem gambut berjumlah 865 KHG dengan total luasan 24.667.804 hektar yang tersebar di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

[irp posts="3777" name="Pengawasan Itjen KLHK Alami Pergeseran dari Watchdog Jadi Consultancy"]

“Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis KHG sebagai suatu bentuk upaya langkah korektif dalam perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut,” ujar Bambang

Peraturan Menteri LHK tersebut mengatur penentuan dan penetapan puncak kubah gambut, dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL). Penentuan puncak kubah gambut dilakukan melalui pendekatan perhitungan neraca air dengan memperhatikan prinsip keseimbangan air.

Peraturan tersebut  menjelaskan, puncak kubah gambut merupakan areal yang wajib dijadikan kawasan lindung. Areal di luar puncak kubah gambut dapat dimanfaatkan dengan tetap menjaga fungsi hidrologis gambut sampai jangka waktu izin berakhir.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Karhutla, KLHK, Raffles B. Pandjaitan menjelaskan,  pasca kejadian karhutla tahun 2015, paradigma dalam pengendalian karhutla telah berubah. Saat ini upaya pencegahan lebih diutamakan dalam upaya pengendalian karhutla. Pencegahan dimulai dengan sistem deteksi dini hotspot melalui citra satelit dan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke hotspot di tingkat tapak.

[irp posts="1308" name="KLHK Siapkan Strategi Pulihkan Ekosistem Gambut Bram Itam Jambi"]

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2