Saatnya Menempatkan Masyarakat sebagai Pelaku Utama Pelestarian Hutan Indonesia

Klikhijau.com โ€“ Menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pelestarian hutan Indonesia. Menjadi salah satu komitmen dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal ini dilakukan sebagai bagian da...

Saatnya Menempatkan Masyarakat sebagai Pelaku Utama  Pelestarian Hutan Indonesia
Bacakan Artikel

โ€œWilayah adat bukan sekadar ruang kelola, tetapi bagian dari sistem sosial, budaya, dan ekologis yang kuat. Target penetapan 1,4 juta hektar hutan adat hingga 2029 adalah mandat untuk memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim global,โ€ ujarnya.

Sejauh ini Kemenhut telah menetapkan 169 Hutan Adat seluas kurang lebih 366.955 hektar yang tersebar di 43 kabupaten dan 20 provinsi, melibatkan sekitar 88.949 kepala keluarga. Untuk mempercepat pencapaian target, Kemenhut telah mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026.

Rohmat juga menjelaskan bahwa Satgas tersebut bekerja secara lintas sektor melibatkan kementerian, pemerintah daerah, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.

[irp]

Selain kepastian ruang, pemerintah juga mendorong konsep ekonomi restoratif, sebuah pendekatan pembangunan yang tidak hanya mencari keuntungan ekonomi, tetapi juga memulihkan fungsi ekosistem.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: