Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Berita Lingkungan

Rusak Mangrove di TN Bunaken, Pengusaha Tambak Udang Segera Disidang

Klikhijau.com - Para pelaku perusakan mangrove di Taman Nasional (TN) Bunaken yang ditangani oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi. Saat ini memasuki...

Oleh Tim Redaksi 21 Mar 2024 13:37 3 menit baca
Klikhijau.com - Para pelaku perusakan mangrove di Taman Nasional (TN) Bunaken yang ditangani oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi. Saat ini memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka LS (55) dan JS (64) beserta barang bukti telah diserahkan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi ke Kejaksaan Negeri Manado untuk menjalani proses persidangan. Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Balai TN Bunaken dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Gakkum membentuk Tim Operasi. Tim ini berhasil mengamankan seorang operator alat berat yang sedang melakukan pembabatan mangrove untuk tambak udang dengan menggunakan excavator, yang berlokasi di Zona Rimba kawasan TN Bunaken, Kelurahan Tongkaina, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara. [irp] Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan LS yang mengaku sebagai Pemilik Lahan Mangrove dan JS sebagai Pemodal dalam pelaksanaan pekerjaan pembuatan tambak di areal Mangrove di Taman Nasional Bunaken. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku LS dan JS, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini berkas perkara LS dan JS telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi ke Kejaksaan Negeri Manado untuk menjalani proses persidangan. Berdasarkan fakta hasil pemeriksaan di lapangan dan penyidikan oleh PPNS Gakkum KLHK, diketahui perusakan mangrove menggunakan alat berat tersebut, direncanakan akan digunakan sebagai tambang udang. Akibat perbuatannya, Penyidik menjerat kedua tersangka LS (55) dan JS (64), dengan Pasal 40 ayat (2) atau ayat (4) Jo. Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta. [irp] Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan: “Kami sangat prihatin atas perusakan kawasan hutan mangrove TN Bunaken, di tengah perjuangan mewujudkan program Prioritas Nasional melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk merehabilitasi 600.000 hektar mangrove di garis pantai yang terdegradasi, bahkan Indonesia telah menetapkan Peta Jalan Nasional rehabilitasi mangrove sampai dengan tahun 2030,”
Mangrove mendukung ekosistem
Aswin menambahkan, hutan mangrove merupakan ekosistem pesisir yang mendukung kehidupan kita bersama, terutama untuk masyarakat kota Manado karena mangrove berfungsi mengurangi dampak gelombang dan cuaca ekstrem, melindungi pantai dari abrasi, mencegah abrasi/erosi, mencegah intrusi air laut, menjadi sumber makanan, rumah keanekaragaman hayati, menyaring polutan, dan mendukung mata pencaharian masyarakat, sehingga keberadaan mangrove sangat penting dan perlu kita jaga bersama, terlebih mangrove yang merupakan bagian dari kawasan Taman Nasional. “Kami akan berkoordinasi dengan para pihak untuk mencegah dan menjaga kawasan hutan mangrove. Perbuatan kedua pelaku sangat merugikan negara dan ekosistem, banyak penelitian yang menyebutkan hutan mangrove di Indonesia mampu menyerap 52,85 ton CO2 per hektar per tahun, sehingga kami barharap kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan aspek ekologis akibat dari perusakan mangrove yang dilakukan oleh para pelaku, serta dapat memberikan hukuman yang setimpal, sehingga menimbulkan efek jera. Selain itu, ini merupakan bukti kehadiran dan keseriusan negara melalui KLHK,” tegasnya. * [irp]
Topik terkait
#mangrove #tn bunaken #pengusaha #tambak udang #perusak mangrove