Rusak Mangrove di TN Bunaken, Pengusaha Tambak Udang Segera Disidang
Klikhijau.com - Para pelaku perusakan mangrove di Taman Nasional (TN) Bunaken yang ditangani oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi. Saat ini memasuki...
Klikhijau.com - Para pelaku perusakan mangrove di Taman Nasional (TN) Bunaken yang ditangani oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi. Saat ini memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka LS (55) dan JS (64) beserta barang bukti telah diserahkan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi ke Kejaksaan Negeri Manado untuk menjalani proses persidangan.
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Balai TN Bunaken dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Gakkum membentuk Tim Operasi. Tim ini berhasil mengamankan seorang operator alat berat yang sedang melakukan pembabatan mangrove untuk tambak udang dengan menggunakan excavator, yang berlokasi di Zona Rimba kawasan TN Bunaken, Kelurahan Tongkaina, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara.
[irp]
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan LS yang mengaku sebagai Pemilik Lahan Mangrove dan JS sebagai Pemodal dalam pelaksanaan pekerjaan pembuatan tambak di areal Mangrove di Taman Nasional Bunaken.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku LS dan JS, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Saat ini berkas perkara LS dan JS telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi ke Kejaksaan Negeri Manado untuk menjalani proses persidangan.
Berdasarkan fakta hasil pemeriksaan di lapangan dan penyidikan oleh PPNS Gakkum KLHK, diketahui perusakan mangrove menggunakan alat berat tersebut, direncanakan akan digunakan sebagai tambang udang.
Akibat perbuatannya, Penyidik menjerat kedua tersangka LS (55) dan JS (64), dengan Pasal 40 ayat (2) atau ayat (4) Jo. Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta.
[irp]
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan: “Kami sangat prihatin atas perusakan kawasan hutan mangrove TN Bunaken, di tengah perjuangan mewujudkan program Prioritas Nasional melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk merehabilitasi 600.000 hektar mangrove di garis pantai yang terdegradasi, bahkan Indonesia telah menetapkan Peta Jalan Nasional rehabilitasi mangrove sampai dengan tahun 2030,”