Pembalak Liar Hutan Mangrove Diringkus Gakkum KLHK di Langkat Sumut
Klikhijau.com - Pembalak liar hutan mangrove diringkus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum Wilayah Sumatera di Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Langkat, Provinsi...
Klikhijau.com - Pembalak liar hutan mangrove diringkus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum Wilayah Sumatera di Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu 26 September 2020.
Tim Gakkum KLHK melakukan operasi intelijen dengan melakukan pengintaian terhadap aktivitas pembalakan liar hutan bakau dan pengangkutan kayu bakau di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Informasi aktivitas ilegal ini disampaikan oleh masyarakat Kelompok Tani dan Nelayan Mangrove Desa Lubuk Kertang Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil operasi intelijen, pelaku bergerak melakukan penebangan pohon bakau di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya Tim Operasi menindaklanjuti dengan melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang mengangkut Kayu Bakau. Dan mengamankan barang bukti berupa kayu bakau dan kapal kayu bermesin.
[irp]
Barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik KLHK Seksi Wilayah I Medan untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan penyidikan.
Ketua Tim Kegiatan Operasi Gakkum KLHK, Hermanto mengatakan bahwa pelaku berinisal S bin M, (43 tahun) yang beralamat di Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Sumut.
M ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan sedang mengangkut kayu bakau tanpa dilengkapi surat angkutan kayu yang sah.
Hal ini melanggar pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 milyar.
“Tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara di Kota Medan dengan barang bukti berupa Kayu Bakau sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) batang. Juga alat angkut berupa 1 (satu) unit Kapal Kayu Bermesin dan 1 (satu) unit Handphone yang disita oleh PPNS KLHK dari tersangka,” kata Hermanto.
[irp]