Rehabilitasi DAS Beri Manfaat Nyata kepada Masyarakat
Klikhijau.com – Daerah Aliran Sungai (DAS) harus mendapat perhatian yang serius. Sebab jika DAS rusak maka dampaknya cukup besar bagi lingkungan dan manusia. Karenanya rehabilitasi DAS merupakan k...
Klikhijau.com – Daerah Aliran Sungai (DAS) harus mendapat perhatian yang serius. Sebab jika DAS rusak maka dampaknya cukup besar bagi lingkungan dan manusia.
Karenanya rehabilitasi DAS merupakan kewajiban yang harus dilakukan, khususnyabagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dengan adanya rehabilitasi DAS tidak hanya memberikan dampak baik ke lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, terutama di sektor ekonomi.
Menurut Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, rehabilitasi DAS merupakan kewajiban dan harus menjadi komitmen bagi pemegang IPPKH.
[irp]
Hal itu sebagai bukti bahwa perusahaan tidak hanya mengejar aspek keuntungan semata. Namun juga ada upaya untuk memberikan dampak baik ke lingkungan dengan memperbaiki lingkungan.
Selain itu, dengan melibatkan masyarakat dalam proses rehabilitasi DAS berarti menambah manfaat lain, yakni semakin banyak masyarakat setempat yang bisa memperoleh kehidupan yang lebih baik.
“Keterlibatan masyarakat tidak hanya dalam proses penanaman. Namun juga sangat penting dalam proses pemeliharaan. Untuk diperhatikan, usahakan bibit yang di tanam bisa mencapai survival rate 75%. Jika tercapai, angka itu sudah cukup bagus keberhasilan penanamannya. Tentunya diiringi juga dengan proses pengorganisasian kelompok pelaksana penanaman yang bagus, ” ujar Alue Dohong.
Alue mengungkapkan hal tersebut pada saat Webinar yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Webinar itu terkait peran rehabilitasi DAS untuk pemulihan lingkungan dan meningkatkan ekonomi masyarakat di masa pandemi covid-19 yang bertajuk “Suara Hati Masyarakat Pelaku Rehabilitasi DAS”.
Webinar tersebut menghadirkan para tokoh masyarakat setempat dan juga para pelaku yang terlibat langsung dalam proses rehabilitasi DAS di wilayahnya.
[irp]
KLHK sendiri sudah menerapkan kebijakan dan aksi korektif melalui penetapan Permen LHK No. 59 Tahun 2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi DAS.