Putusan MK Perihal JR UU Minerba Dinilai Memperkokoh Kepentingan Oligarki

Klikhijau.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Judicial Review (JR) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dinilai sang...

Putusan MK Perihal JR UU Minerba Dinilai Memperkokoh Kepentingan Oligarki
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Judicial Review (JR) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dinilai sangat mengecewakan pemohon dan juga publik.

Putusan MK bahkan dianggap memperkokoh kepentingan oligarki tambang sekaligus menghancurkan keselamatan rakyat.

Tim Advokasi UU Minerba yang menjadi kuasa Para Pemohon sekaligus kerap mendampingi masyarakat terdampak tambang menilai, Hakim Mahkamah Konstitusi hanya menjadi corong pemerintah dan mengabaikan hak konstitusi rakyat atas keselamatan hidup dan lingkungan yang sehat.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis, 29 September 2022, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak tiga dari empat pokok permohonan Judicial Review UU Minerba, yaitu terkait (1) menjauhnya akses partisipasi dan layanan publik terkait pertambangan akibat penarikan kewenangan pertambangan pemerintah daerah ke pusat; (2) potensi pengkriminalan masyarakat penolak tambang oleh Pasal 162 UU Minerba; dan (3) jaminan perpanjangan otomatis bagi KK dan PKP2B.

[irp]

Selain itu, Majelis Hakim mengabulkan sebagian dari pokok perkara terkait jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang yang diberikan pada pemegang WIUP, WIUPK, dan WPR, dengan memberikan penafsiran โ€œsepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuโ€.

Mencermati pertimbangan Majelis Hakim yang dibacakan dalam sidang tersebut, terlihat jelas bahwa Mahkamah Konstitusi lebih banyak menggunakan dalil yang diajukan oleh Pemerintah sebagai pembelaan, termasuk pada dalil yang dikabulkan sebagian.

Sebaliknya, Majelis Hakim justru mengabaikan argumentasi pemenuhan hak partisipasi masyarakat dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: