Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Berita Lingkungan

Puluhan Hektare Kebun Sawit di Seblat Disita, Pria Setengah Abad Jadi Tersangka

Klikhijau.com –  Usia S telah menyentuh angka 58 tahun. Di usia yang lebih setengah abad itu, ia harus berurusan dengan hukum setelah Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapk...

Oleh Tim Redaksi 27 Apr 2026 13:44 2 menit baca
Klikhijau.com –  Usia S telah menyentuh angka 58 tahun. Di usia yang lebih setengah abad itu, ia harus berurusan dengan hukum setelah Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkannya sebagai tersangka. S adalah inisial seorang pria yang jadi tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Ia terbukti menguasai dan mengelola perkebunan kelapa sawit secara ilegal. Luasnya  kurang lebih 30 hektare di dalam Hutan Produksi Air Rami. Penetapan sebagai tersangka S merupakan hasil pendalaman dari rangkaian Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat. [irp] Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit pondok di dalam kawasan, kebun sawit seluas 30 hektare, serta kuitansi transaksi jual-beli lahan ilegal di dalam kawasan hutan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Operasi Merah Putih di Bentang Alam Seblat memiliki arti strategis bagi kelestarian satwa dilindungi. Kawasan ini merupakan habitat penting bagi Gajah Sumatera yang keberlanjutannya terus terancam oleh ekspansi perkebunan ilegal. "Kementerian Kehutanan berkomitmen memastikan setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hukum tanpa pandang bulu. Operasi ini adalah upaya nyata pengamanan kawasan hutan agar tetap berfungsi sebagai benteng ekologis dan habitat satwa, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam pencegahan perusakan hutan ke depan," ujarnya.
[irp]
Tersangka S kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana perambahan kawasan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp7,5 miliar. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa dalam operasi di lapangan, tim menemukan ekskavator yang disembunyikan menggunakan pelepah kelapa sawit. Upaya penyamaran ini diduga dilakukan tersangka untuk menghindari pengawasan petugas. Alat berat tersebut disinyalir digunakan untuk membuka akses jalan guna memudahkan aktivitas perambahan di dalam hutan. "Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk penyedia alat berat dan aktor intelektual di balik pembukaan akses jalan ilegal tersebut. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan terhadap integritas kawasan hutan kita," tegasnya. [irp]
Topik terkait
#penegakan hukum #perusakan hutan #bengkulu #perambah hutan #gakkum kehutanan #kebun sawit #bentang alam seblat