Puluhan Hektare Kebun Sawit di Seblat Disita, Pria Setengah Abad Jadi Tersangka
Klikhijau.com – Usia S telah menyentuh angka 58 tahun. Di usia yang lebih setengah abad itu, ia harus berurusan dengan hukum setelah Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapk...
Klikhijau.com – Usia S telah menyentuh angka 58 tahun. Di usia yang lebih setengah abad itu, ia harus berurusan dengan hukum setelah Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkannya sebagai tersangka.
S adalah inisial seorang pria yang jadi tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Ia terbukti menguasai dan mengelola perkebunan kelapa sawit secara ilegal. Luasnya kurang lebih 30 hektare di dalam Hutan Produksi Air Rami.
Penetapan sebagai tersangka S merupakan hasil pendalaman dari rangkaian Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat.
[irp]
Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit pondok di dalam kawasan, kebun sawit seluas 30 hektare, serta kuitansi transaksi jual-beli lahan ilegal di dalam kawasan hutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Operasi Merah Putih di Bentang Alam Seblat memiliki arti strategis bagi kelestarian satwa dilindungi. Kawasan ini merupakan habitat penting bagi Gajah Sumatera yang keberlanjutannya terus terancam oleh ekspansi perkebunan ilegal.
"Kementerian Kehutanan berkomitmen memastikan setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hukum tanpa pandang bulu. Operasi ini adalah upaya nyata pengamanan kawasan hutan agar tetap berfungsi sebagai benteng ekologis dan habitat satwa, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam pencegahan perusakan hutan ke depan," ujarnya.