Tuntaskan Konflik Agraria, KLHK Targetkan Penetapan 6,35 Hektare Lahan Jadi Hutan Adat

Klikhijau.com - Dalam menangani konflik agraria serta upaya percepatan penyelesaian 167 kasus berkategori, Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM) pa...

Tuntaskan Konflik Agraria, KLHK Targetkan Penetapan 6,35 Hektare Lahan Jadi Hutan Adat
Bacakan Artikel

Diantara kasus yang masuk dan ditangani tersebut, 45 kasus telah dalam tahap mediasi dan 39 kasus dalam tahap kesepakatan, sementara beberapa kasus lainnya masih dalam tahap “assessment”.

“Saya tadi juga dapat perintah dari KSP, untuk segera menyelesaikan 52 kasus konflik agraria dalam kawasan hutan.”, ujar Menteri Siti.

Menteri Siti juga mengatakan bahwa KLHK telah memiliki daftar seluruh sengketa. Segera akan dilakukan pemeriksaan, untuk dilaporkan ke bagian konflik agraria di Kantor Staf Presiden.

Menteri Siti menemukan dari daftar laporan konflik yang diberikan KSP, juga dikirimkan ke KLHK. Pemeriksaan laporan ini dilakukan untuk mencegah adanya laporan dan penanganan yang tumpang tindih dikemudian hari.

Baru-baru ini KLHK telah mengeluarkan peta indikatif kawasan hutan adat, dan sekaligus pengakuan secara definitif kawasan hutan masyarakat adat.

Penyematan nama “definitif” menurut Menteri Siti sangat dipengaruhi oleh kerjasama berbagai pihak, seperti Kemendagri, yang mengatur keberadaan masyarakat hukum adat, sebagaimana tertuang dalam Pemendagri No. 52, serta ketentuan lainnya.

Sementara itu KLHK, bertugas sebagai pihak yang memastikan kawasan hutan adat sebelum mengeluarkan pernyataan pengakuan secara definitif.

Sejauh ini, KLHK telah melepas kawasan hutan adat yang telah definitif seluas lebih kurang dua puluh dua ribuan hektar di seluruh Indonesia.

Untuk fase pertama, wilayah indikatif hutan adat yang dilepaskan seluas 472 ribu Ha, dan pemerintah menargetkan seluas 6,35 juta Ha kawasan hutan adat lainnya, akan segera diindikatifkan, sambil menunggu penetapan Perda di beberapa wilayah masyarakat adat di Indonesia.

Menteri Siti juga menyatakan, ada sebuah instrumen yang inisiatifnya datang dari dunia usaha atau korporasi. Menteri Siti mengakui korporasi memiliki peranan dalam penyelesaian sengketa agraria, dimana menurutnya konflik-konflik yang ada saat ini, sebenarnya tidak sehat bagi dunia usaha di beberapa kawasan di Indonesia.

Menurutnya ada tiga belas (13) korporasi yang berinisiatif mengeluarkan areal-areal konflik yang ada dalam kawasan izin mereka. Ia juga menyampaikan, bahwa skema ini sangat dimungkinkan, dimana KLHK dapat memberikan addendum pengurangan luas kawasan, bagi korporasi-korporasi ini.

“Sudah ada 13 perusahaan, yang meminta addendum untuk mengurangi luas kawasannya, untuk diserahkan kepada masyarakat. Jadi, kalau di KLHK kita addendum izinnya dia (korporasi), dan kalau kami kumpulkan secara keseluruhan, itu ada enam puluh ribuan hektar kira-kira.” pungkas Menteri Siti.

Dalam kesempatan ini KSP juga menyerahkan dokumen digital yang berisi daftar kasus beserta seluruh data pendukungnya kepada kementerian/lembaga terkait. Moeldoko menambahkan bahwa RTM ini bertujuan untuk memastikan siapa yang akan bertanggung jawab dalam mengemban fungsi koordinasi lintas kementerian.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2