Terungkap Sindikat Peredaran Kayu Ilegal di Maluku, Pelaku Segera Diadili

Terungkap Sindikat Peredaran Kayu Ilegal di Maluku, Pelaku Segera Diadili
Kayu yang berhasil diamankan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua -foto/Ist
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Berkas perkara terduga tindak pidana pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen sah di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Kini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku oleh  Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan  Wilayah Maluku dan Papua,  

Penyerahan berkas tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara melalui penelusuran asal-usul kayu yang diduga berasal dari kawasan Hutan Produksi Tetap (HP). Tersangkanya adalah YT (39)

Perkara ini terungkap melalui pengumpulan data dan informasi yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua pada 23–27 Juli 2026 di Kecamatan Namrole. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan aktivitas pembongkaran 85 batang kayu pacakan di area PBPHH UD TM.

Asal kayu yang dibongkar itu dari Wamhogo dan diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen administrasi hasil hutan yang sah. Menindaklanjuti temuan tersebut, Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua melaksanakan operasi peredaran hasil hutan pada 5–10 Agustus 2026.

Nah, dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 23 batang kayu pacakan/sualap dan 364 batang kayu olahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran hasil hutan ilegal.

Dalam proses penyidikan, penyidik tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang ditemukan beredar, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu dan jalur peredarannya.

Hasil pemetaan penyidik menunjukkan lokasi pembalakan asal kayu diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap. Untuk kepentingan proses hukum, penyidik telah menyita barang bukti berupa kayu temuan, satu unit truk pengangkut, serta sejumlah dokumen catatan hasil hutan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka YT diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Berkas perkara selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilakukan penelitian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka YT disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e; dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf l; dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf m; dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Butuh sistem pengawasan yang kuat

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2