RUU Energi Baru Terbarukan Dapat Masukan Beragam dari 5 Universitas

Klikhijau.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) energi baru terbarukan mendapat masukan dari lima universitas di Indonesia. Mereka adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), In...

RUU Energi Baru Terbarukan Dapat Masukan Beragam dari 5 Universitas
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Sedangkan, dari Pusat Studi Energi Universitas Diponogoro, Agus Setyawan menganggap perlu penyempuranaan tarif listrik EBT antara badan usaha dan PLN dalam RUU agar tarifnya saling menguntungkan.

"Penyempurnaan tarif kepada badan usaha kelistrikan selama harga EBT tinggi," kata dia.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Energi ITS, Ali Musyafa menyoroti bagian kedua pasal delapan di RUU itu yang menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan izin dalam pembangunan pemangkit EBT. "Semestinya tidak hanya urusan perizinan, pemda ikut mendesain," kata dia.

Adapun, Pusat Kebijakan Kenergian ITB, Tatang H Soerawidjaya menyarankan penggantian nama UU EBT menjadi UU Nirkarbon. Masukan lain adalah menjadikan nuklir  sebagai sumber energi. “Nuklir bisa bersaing di industri energi," kata dia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung menargetkan pembahasan RUU EBT selesai tahun ini. Pihaknya masih akan mengundang asosiasi, Direktorat Jenderal EBTKE, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan melakukan kunjungan baik didalam negeri ataupun luar negeri untuk melihat potensi dan pengembangan EBTKE.

RUU ini merupakan inisiasi dari DPR sebagai bukti komitmen terhadap Paris Agreement, yaitu untuk menurunkan emisi karbon dan meningkatan bauran energi terbarukan mencapai 23% pada 2025.

"Dengan pemerintah termasuk diskusi grup yang akan kami buat dengan Dirjen Kelistrikan dan Dirjen EBTKE," kata dia.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2