Permohonan Ganti Rugi 3 Petani Soppeng Ditolak Majelis Hakim

Klikhijau.com - Sidang Pra Peradilan kasus permohonan ganti rugi 3 petani Soppeng memasuki putusan akhir setelah hakim tunggal tidak menerima permohonan petani. Sebelumnya pada 22 Januari lalu, LBH...

Permohonan Ganti Rugi 3 Petani Soppeng Ditolak Majelis Hakim
Bacakan Artikel

Meski begitu, LBH untuk sementara waktu menerima putusan PN sembari mengaminkan kalau tak ada banding dalam sidang pra peradillan. Kedepannya LBH Makassar tetap menempuh jalur hukum untuk menjemput keadilan bagi ketiga petani.

Ady Anugrah Pratama, pendamping hukum dari LBH Makassar menjelaskan, pihaknya masih akan memasukan permohonan lain atas kerugian yang dialami petani lain.

Intinya, kata Ady, pohaknya mau ada pertanggungjawaban penahanan yang dialami petani. “Kami berharap penegak hukum berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, tidak asal tangkap karena akan merugikan masyarakat”, jelas advokat publik LBH Makassar.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2