Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Yogyakarta Berhasil Dibongkar

Klikhijau.com – Perdagangan satwa liar dilindungi di Yogyakarta berhasil dibongkar. Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda DIY mengamankan 6 tersangka pelaku pemeliharaan dan perdagangan sat...

Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Yogyakarta Berhasil Dibongkar
Bacakan Artikel

“Kami juga mempunyai Call Center yang dapat menampung aduan dari masyarakat salah satunya terkait peredaran satwa dilindungi secara illegal. Selain itu, Balai KSDA Yogyakarta juga mempunyai tanggung jawab untuk dapat memastikan satwa segera dapat direhabilitasi dan kembali ke habitatnya”, ungkapnya.

Satwa ditangani BBKSDA Yogyakarta

[caption id="attachment_19615" align="alignnone" width="640"]satwa Barang bukti yang diamankan petugas gabungan[/caption]

Selanjutnya barang bukti buaya muara pada kasus ini untuk sementara dititipkan ke Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan penanganan dan penyelamatan lebih lanjut.

“Kedepan buaya muara akan dititipkan ke Predator Fun Park di Malang, Jawa Timur. Sedangkan labi-labi moncong babi akan dikembalikan ke habitat aslinya Papua,” pungkas Wahyudi.

Rincian barang bukti yang dititipkan di Balai KSDA Yogyakarta adalah lima ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) yang kesemuanya berumur remaja dengan ukuran masing masing 110 cm, 120 cm, 113 cm, 178 cm, dan 138 cm, serta 14 ekor labi-labi moncong babi.

Sesuai dengan Permenhut No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Permenlhk 106/2018, buaya muara (Crocodyus porosus) termasuk dalam satwa yang dilindungi. Sedangkan labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Permenlhk 106/2018.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2